News

Bupati Rohul, Rohil dan Kuansing DItegur Mendagri Soal Protokol Kesehatan

sumber;internet

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah petahana secara tertulis karena pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 saat pendaftaran Pilkada 2020 sepanjang akhir pekan lalu.

"Belum semua data bakal pasangan calon masuk ke KPU Provinsi NTT, tetapi yang pasti ada 27 bakal pasangan calon yang mendaftar sampai batas waktu penutupan pada Ahad, (6/9) pukul 24.00 WITA ," ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik dalam keterangannya, Senin (7/9/2020).

Pelanggaran terhadap protokol kesehatan tersebut dilakukan para kepala daerah pada saat deklarasi pencalonan, pendaftaran ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan saat pembagian bantuan sosial. Banyak pasangan calon yang mengerahkan massa pendukung saat mendaftar di kantor KPU.

Berikut daftar kepala daerah yang mendapat teguran tertulis Mendagri karena melanggar protokol kesehatan:

1. Bupati Klaten Sri Mulyani

2. Bupati Muna Barat Laode Muhammad Rajiun Tumada
3. Bupati Muna Rusman Emba
4. Bupati Wakatobi Arhawi
5. Wakil Bupati Luwu Utara Thahar Rum
6. Plt Bupati Cianjur Herman Suherman
7. Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga
8. Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana
9. Bupati Halmahera Utara Frans Manery
10. Wakil Bupati Halmahera Utara Muhlis
11. Bupati Halmahera Barat Danny Missy
12. Wakil Bupati Halmahera Barat Ahmad Zakir Mando
13. Wali Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim
14. Bupati Belu Willybrodus Lay
15. Wakil Bupati Belu JT Ose Luan
16. Bupati Luwu Timur H Muhammad Thorig Husler
17. Wakil Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam
18. Wakil Bupati Maros H. Andi Harmil Mattotorang
19. Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto
20. Bupati Majene Fahmi Massiara
21. Wakil Bupati Majene Lukman
22. Bupati Mamuju Habsi Wahid
23. Wakil Bupati Mamuju Irwan Satya Putra Pababari
24. Wakil Walikota Bitung Maurits Matiri
25. Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansyah
26. Bupati Buton Utara Abu Hasan
27. Bupati Konawe Utara Ruksamin
28. Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina
29. Wakil Bupati Blora
30. Wakil Bupati Demak Joko Sutanto
31. Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah
32. Bupati Jember Faida
33. Bupati Mojokerto Pungkasiadi
34. Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauziz
35. Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution
36. Wali Kota Tanjung Balai Syahrial
37. Bupati Labuhan Batu Andi Suhaimi Dalimunthe
38. Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal
39. Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiludin
40. Bupati Rokan Hulu Letkol (Purn) H Sukiman
41. Wakil Bupati Kuantan Singingi H Halim
42. Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan
43. Wakil Bupati Musi Rawas Suwarti
44. Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam
45. Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Popo Ali Martopo
46. Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan Sholehien Abuasir
47. Bupati Musi Rawas Utara M Syarif Hidayat
48. Wakil Bupati Musi Rawas Utara Devi Suhartoni
49. Bupati Karimun Aunur Rofiq
50. Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim
51. Bupati Kepahiang Hidayatullah Sjahid
52. Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi
53. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Mendagri Tito Karnavian dan kepolisian bersikap tegas pada penerapan protokol kesehatan di tengah gelaran pemilihan kepala daerah serentak 2020. Jokowi tak ingin pelaksanaan pilkada menimbulkan klaster penularan virus corona (Covid-19).

Kemendagri sendiri mengaku telah menyiapkan opsi untuk menunda pelantikan pasangan calon pemenang Pilkada Serentak 2020 jika mengabaikan protokol pencegahan Covid-19. Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan opsi itu menjadi bentuk keseriusan pihaknya terhadap penerapan aturan protokol pencegahan Covid-19.

"Salah satu opsi bentuk sanksi dan ketegasan kita terhadap para pelanggar bagi paslon yang menang nanti bisa tunda pelantikannya," kata Akmal.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...