News

Pilkada 2020 Bisa Ditunda Jika Ada Bencana Nonalam

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Desakan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 muncul dari sejumlah pihak. Tak lepas dari kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia yang terus meningkat. Sejauh ini, kasus positif virus corona sudah mencapai 203.342. Hampir selalu ada peningkatan 3 ribu kasus positif baru dalam beberapa hari terakhir.

Merespons usulan, Presiden Joko Widodo justru tetap ingin pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 dilanjutkan. Menurutnya, tidak ada yang tahu kapan pandemi akan berakhir.  Sebenarnya, penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU No. 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada.

Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

Kemudian pada Pasal 201A Ayat menjelaskan bahwa jadwal pemungutan suara pada Desember 2020 bisa ditunda, asalkan terjadi bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat dilaksanakan.

Pemungutan suara, jika ditunda, bisa dijadwalkan ulang berdasarkan atas persetujuan bersama antara pemerintah, DPR dan KPU. Hal itu tertuang dalam Pasal 122A Ayat (2).

"Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 122A Ayat (1).

Jika telah ada kesepakatan antara pemerintah, KPU dan DPR, jadwal ulang pelaksanaan pilkada diatur dalam peraturan KPU.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU," bunyi Pasal 122A ayat (3).

Peran Gugus Tugas

Diketahui, pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 sempat dihentikan ketika virus corona mewabah di Indonesia pada Maret lalu. Kemudian Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Perppu yang diteken pada 4 Mei 2020 itu menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ditunda dari September menjadi Desember 2020 karena ada bencana nonalam berupa wabah virus corona (Covid-19).

Pemerintah, DPR dan KPU lalu menggelar rapat pada 27 Mei. Hasilnya, mereka sepakat tahapan yang tertunda bisa dilanjutkan lagi pada Juni 2020 dan pemungutan suara dilakukan serentak pada 9 Desember 2020.

Setelah pemerintah, DPR, KPU sepakat, Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020. Isinya, merestui tahapan pilkada yang tertunda bisa lanjut dilaksanakan.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni menilai peran Gugus Tugas, yang kini sudah berubah menjadi Satgas Penanganan Covid-19, memiliki peran penting terkait penundaan pilkada.

Menurutnya, penundaan pilkada karena kasus corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan oleh Satgas. Dia berkaca dari penundaan yang pernah dilakukan saat virus corona baru mewabah.

"Dalam praktik sebelumnya, pilkada serentak lanjutan kan diputuskan dengan mempertimbangkan Surat dari Gugus Tugas yang menyatakan tahapan pilkada bisa dilaksanakan di tengah situasi pandemi mengingat kondisi pandemi ini belum jelas kapan akan berakhirnya," kata Titi, Rabu (9/9/2020).

"Sehingga, dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa dilakukan penundaan kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Pandemi Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, Pemerintah, dan DPR," tambahnya.

Di samping itu, Titi berpendapat KPU sebagai penyelenggara pemilu juga harus membuat peraturan khusus tentang syarat atau kondisi pilkada bisa ditunda. Menurutnya, peraturan dalam UU No. 6 tahun 2020 masih belum rinci mengatur soal itu.

"Semestinya memang KPU membentuk Peraturan KPU khusus yang menerjemahkan indikator atau parameter tahapan pilkada bisa ditunda atau dilanjutkan," kata Titi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...