News

Ditemukan Narkoba, Pemko Pekanbaru Tutup Permanen S-Club Star City

PEKANBARU - Tim Yustisi Kota Pekanbaru turun ke S Club Star City Jalan Sudirman, Senin (14/9/2020) malam. Di tempat hiburan di lantai 2 ini tampak hadir Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru M Jamil.

Selain itu, ada Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning juga hadir dalam penyegelan itu.

Pintu masuk tempat hiburan itu dipasang Garis Satpol PP dan stiker segel dengan tulisan bahwa tempat itu telah melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2002.

Proses penyegelan sudah berjalan beberapa hari terakhir. Surat rekomendasi penutupan tempat hiburan malam itu sudah dikeluarkan sore tadi.

"Hari ini kita buat surat rekomendasi untuk penertiban (penutupan.red) ke Satpol PP," kata Sekretaris DPM-PTSP F Rudi Misdian.

Surat rekomendasi penertiban yang dikeluarkan DPM-PTSP Pekanbaru sudah sesuai dengan keputusan, dan hasil rapat antara Pemko Pekanbaru dengan Polresta Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Saat ekspos yang disampaikan Polresta Pekanbaru kepada Pemko Pekanbaru ditemukan 41 butir pil ekstasi, dan sebanyak 76 pengunjung positif mengonsumsi narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

"Jadi, rekomendasi yang kita kirim sesuai hasil keputusan rapat bersama kemarin. Kita tutup tempat hiburan itu. Hari ini kita kirim ke Satpol," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...