IDN Talk

Geliat Pilkada Dalam Pandemi

Ilustrasi (sumber:Internet)

Setelah pemerintah pusat menerapkan kebiasaan baru (New Normal) untuk beberapa daerah di Indonesia, belum lama ini pemerintah juga menetapkan pelaksaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, yang sebelumnya sempat ditunda selama covid-19 melanda negeri ini. Pilkada yang ditetapkan oleh pemerintah akan dilaksanakan pada tanggal 9 desember 2020 mendatang, hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beberapa waktu lalu.

Kenapa tidak ada penundaan, atau tidak diundur setelah pandemi ini selesai?, dikutip dari Liputan6.com Menteri Dalam Negeri dan juga Mantan Kapolri Tito Karnavian mengungkapkan karena tidak ada yang menjamin kondisi pandemi ini selesai, da nada masanya kepala daerah harus diberhentikan dan diganti sementara Plt, untuk jabatan Plt Kepala Daerah tidak memiliki wewenang penuh, kita butuh kepemimpinan yang power full.

Kondisi pandemi covid-19 di negeri ini selalu saja meningkat dari hari kehari, mulai yang terinfeksi hingga yang meninggal, sebagai masyarakat awam kita merasa ada ketakutan sendiri apabila pilkada tetap dilaksanakan. Seperti yang kita ketahui bersama pilkada memiliki tahapan-tahapan yang perlu dilalui mulai pendaftaran bakal calon hingga pemilihan yang akan dilaksanakan 9 Desember mendatang.

Siapa yang menjamin dalam pelaksanaan kampanye para calon kepala daerah akan menerapkan protokol kesehatan?, siapa yang menjamin tidak akan adanya kluster penyebaran virus corona baru?, dari pertanyaan-pertanyaan ini tidak ada yang dapat menjamin hal tersebut akan tetapi dapat diminimalisir, dengan membuat peraturan yang jelas serta sanksi.

Dalam melaksanakan kampanye para kandidat calon kepala daerah dapat menggunakan media sosial, media massa, dan media lainnya, akan tetapi daerah-daerah yang tidak meiliki akses yang memadai tidak akan mendapatkan sosialisasi dari para kandidat, hal ini akan membuat para kandidat turun langsung kedaerah tersebut, hal ini arus menjadi perhatian lebih dari pemerintah, dan penyelenggara pilkada.

Pada saat pendafatarn bakal calon, pengambilan nomor urut, masih terjadi pelanggran yang sangat jelas. Pasangan calon memang tidak melakukan pelanggaran, akan tetapi simpatisan para pasangan calon belum melaksanakan hal tersebut. Dihimpun dari berbagai sumber dan daerah pelanggaran yang jelas terjadi adalah penerapan protokol kesehatan, dimana para simpatisan belum menerapkan 3M (Mencuci tangan, Menjaga jarak, dan Menggunakan masker).

Keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama, dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020. adanya kepastian hukum dan politik ditingkat daerah merupakan salah satu bagian menjaga keselamatan rakyat, akan tetapi ditengah pandemi, yang menjadi focus adalah keselamatan kesehatan, bukan hanya kepastian hokum dan politik.

Sebagai orang awam kami meminta adanya ketegasan dari pemerintah, KPU, serta penyelenggara pilkada harus jelas mengenai hukuman dan sanksi apabila para kandidat tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebagai masyaraka kami juga memiliki hak untuk dilindungi secara kesehatan.

Kita semua berharap dari pilkada ini tidak adanya konflik kepentingan yang menjadi prioritas utama, perangkat daerah harus memastikan masyarakatnya mendapat perlindungan ditengah pandemi ini, dari tingkat RT, Lurah ataupun Kepala Desa, Camat, serta Tim Gugus Tugas Covid-19, untuk saling menjaga perlindungan kesehatan didaerahnya masing-masing, bukan mengedepankan kepentingan semata. 

Jadikan pilkada serentak 2020 sebagai sarana pendidikan yang baik bagi masyarakat, serta menjaga prinsip LUBER JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil). Perlindungan kesehatan menjadi prioritas utama selain kepastian hukum dan politik.

Oleh : Selamat Febriadi Ramadhona, S.Pd
(Guru SMA Negeri 1 Midai, Kab. Natuna, Kepri)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...