News

Walikota: Sepakat, Seluruh Reklame dan Bando Illgal Dipotong!

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menerima kedatangan para pelaku usaha bidang periklanan, Rabu (4/11/2020), di Ruang Rapat Komplek Perkantoran Tenayan Raya.

Audiensi itu membahas evaluasi dan revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018 dan Perda Nomor 24 Tahun 2013.

Untuk diketahui pada Pasal 24 Perda Nomor 4 Tahun 2018 ditulis, Walikota atau pejabat lain yang melakukan penempelan dan pemberitahuan kepada subjek pajak ditunjuk berwenang untuk lakukan penertiban sewaktu-waktu, membongkar atau penurunan pada objek reklame.

Ditegaskan juga, dapat menghentikan pemasangan reklame yang sedang berlangsung apabila, pertama, tidak membayar pajak reklame sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudian kedua, tidak memiliki izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk. Ketiga, bertentangan dengan kepentingan umum. Kemudian hasil penertiban dan pembongkaran objek pajak reklame menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

Papan reklame juga dilarang berdiri pada posisi yang mengganggu tertib jalan, jalur hijau, dan tempat umum sesuai dengan Perda Nomor 5 tahun 2002.

Pada Perda tersebut, Pasal 19 ditulis, dilarang menempatkan benda atau barang dalam bentuk apapun di tepi jalan, jalur hijau, taman dan tempat-tempat umum dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha atau pun tidak, kecuali di tempat-tempat yang dizinkan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.

Setiap bangunan yang tidak mempunyai izin sewaktu-waktu oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat dibongkar, dan segala biaya yang ditimbulkan akibat pembongkaran dibebankan kepada pemilik bangunan.

"Kami harapkan agar pengusaha reklame dapat tertib, dan mengikuti regulasi yang ada," kata Walikota.

Walikota juga meminta para pelaku usaha di bidang Periklanan untuk tertib administrasi. Selain itu juga pada revisi perda lama yang telah disebutkan, juga harus memperhatikan beberapa aspek.

"Apa Aspek itu? seperti UU Nomor 11 tahun 2020, Omnibuslaw, UU lingkungan hidup, lalu lintas jalan dan Pertaturan Kementerian PUPR," tambahnya.

Ia juga menginstuksikan agar tim yustisi menertibkan tiang reklame yang tidak berizin. Untuk yang berizin namun titik tiang tidak sesuai izin, diminta kepada pelaku usaha memindahkan sendiri.

"Untuk yang tidak berizin, tertibkan! Tak ada toleransi lagi. Satpol PP, saya tegaskan kembali yang tak berizin tak perlu disurati, langsung potong," tegasnya.

Khusus untuk Bando, Ia meminta Satpol PP untuk segera tebang dalam minggu ini. Bando tersebut juga melanggar UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Tak ada bangunan yang melintang di atas jalan," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...