News

Setelah Bando, Tiang Reklame 'Salah Tempat' dan Tak Berizin Juga Dipotong

PEKANBARU - Tiang reklame yang berdiri tidak sesuai tempat masih banyak di Kota Pekanbaru. Ada yang posisi tiangnya di atas trotoar dan ada displaynya masuk dan mengarah ke jalan.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

Tapi, kenyataan banyak yang melanggar Perwako yang ditetapkan. Seperti di depan Markas Arhanudse, display reklame mengarah ke badan jalan. Begitu juga tiang reklame di dekat pos polisi di simpang Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai.

Reklame di tempat itu berdiri di atas trotoar. Ada tujuh tiang di lokasinya tak jauh dari perkantoran Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru Jalan Sudirman.

"Tidak dibolehkan," tegas Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (12/11/2020).

Ia menyebut, semua tiang reklame yang menyalahi aturan menjadi target Pemko Pekanbaru. Sama seperti Bando, instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu akan memotong bertahap.

"Semuanya, itu akan kita potong sesuai aturan Perda kita," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...