Hukrim

Kasus Rocky Gerung Dilimpahkan ke Polda Metro

Rocky Gerung

JAKARTA - Beberapa laporan terkait kasus dugaan ujaran kebencian kepada Rocky Gerung di Mabes Polri diserahkan ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan hingga kini laporan masih diteliti pihaknya.

"Ada beberapa yang dilimpahkan dari Mabes Polri ke Polda nanti akan kami baca dulu, kami teliti," ucap Argo di Markas Polda Metro Jaya, Kemarin. 

Argo belum bisa merinci laporan yang atas nama siapa saja. Namun, ia menegaskan hal itu akan terus ditindaklanjuti.

"Saya belum lihat yang dilimpahkan nama-nama pelapornya. Yang terpenting untuk kasusnya Pak RG itu sudah (dilimpahkan)," katanya.

Seperti diketahui, Rocky dipolisikan sejumlah pihak yang salah satunya Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Dia dilaporkan soal pernyataannya di acara Indonesia Lawyers Club tvOne terkait pernyataan yang menyebut kitab suci itu fiksi.

Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Selain itu, Rocky juga dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, ke Bareskrim Polri, 16 April 2018. Laporan Jack diterima dengan LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Rocky disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...