News

Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru hanya untuk Siswa Tingkat Akhir

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Pembelajaran tatap muka di Kota Pekanbaru dimulai awal Februari. Untuk tahap awal, pembelajaran tatap muka hanya untuk peserta didik tingkat akhir.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pembelajaran tatap muka yang digelar terbatas dan hanya sebagai penguatan pembelajaran sistem daring yang telah berlangsung sejak pandemi Covid-19.

"Sekolah tatap muka hanya berlaku pada wilayah zona kuning dan hijau," kata Walikota, usai melakukan rapat pemantapan sekolah tatap muka, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Senin (25/1/2021).

Sementara, untuk kecamatan pada zona orange belum dapat melaksanakan sekolah tatap mata. Pemetaan yang dilakukan Pemko Pekanbaru masih berdasarkan kecamatan lama.

Ia mengungkapkan, Kecamatan Rumbai dan Tampan belum dapat melaksanakan proses sekolah tatap muka karena masih berada di zona orange, atau tingkat resiko penyebaran sedang.

Nantinya, peserta didik hanya melakukan pertemuan dengan guru berkisar dalam waktu dua jam. "Saat pertemuan hanya beri tugas untuk pertemuan berikutnya, dan menyerahkan tugas. Kemudian membahas materi yang tak dapat diselesaikan di rumah," terangnya.

Sekolah tatap muka ini diprioritaskan bagi peserta didik pada tingkat akhir. Seperti kelas 6 SD, kelas 3 SMP, dan kelas 3 SMA/SMK sekolah negeri dan swasta. Sebab, peserta didik di tingkat akhir dinilai lebih membutuhkan pertemuan dengan guru.

"Karena siswa di tingkat ini bersiap untuk menghadapi ujian akhir. Mereka lebih membutuhkan sekolah tatap muka untuk penguatan daring," jelasnya.

Sebelum melaksanakan proses sekolah tatap muka, peserta didik juga harus mengikuti tes kesehatan. Mereka akan dilakukan pemeriksaan rapid tes secara acak termasuk guru berdasarkan statistik ilmu kesehatan.

Ia juga menyebut, sekolah harus mendapatkan izin dari Pemko dan dapat pembinaan untuk menyelenggarakan sekolah tatap muka. Artinya, tidak dibenarkan buka jika sekolah tidak dapat izin dari Satgas Covid-19.

"Bila melanggar protokol kesehatan, maka dapat undang-undang pidana. Supremasi hukum tertinggi adalah menyelamatkan jiwa masyarakat," jelasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...