News

UN Ditiadakan, Kelulusan Siswa Berdasarkan Nilai Sikap

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Dinas Pendidikan Provinsi Riau, telah menerima Surat Edaran (SE) terkait dengan Ujian Nasional (UN) tahun 2021, dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Dimana dalam SE tersebut, untuk UN tahun 2021 bagi pelajar di Indonesia ditiadakan. Sama dengan tahun lalu, dengan alasan untuk mengantisipasi terjadinya penyebaran Virus Corona, yang masih meningkat. Kelulusan siswa akan jadi keputusan sekolah masing-masing.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Zul Ikram, mengatakan, SE tersebut telah diinformasikan kepada kepala sekolah di Riau. Dan di masa pandemi Covid-19 ini, untuk kelulusan berdasarkan penilaian dari sekolah masing-masing sesuai dengan isi di SE Mendikbud.

“Ujian Nasional sesuai dengan SE Mendikbud, tahun ini kembali ditiadakan seperti tahun lalu juga ditiadakan. Untuk kelulusan siswa ada kriterianya yang telah dikeluarkan sesuai SE Mentri. Kalau memenuhi kriterianya maka dinyatakan lulus dari sekolah masing-masing,” ujar Zul Ikram, Senin (8/2/2021).

“Peniadaan UN ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga pendidikan di masa pandemi Covid-19 yang masing meningkat, termasuk di Riau,” tambahnya.

Dijelaskan Zul Ikram, dari SE Mendikbud tentang kelulusan dan kenaikan kelas peserta didik tahun 2021 ini, diantaranya, peserta yang dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah memenuhi, menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dengan dibuktikan rapor setiap semester.

“Dalam proses belajar mengajar yang masih sistem daring di beberapa sekolah, sudah ada nilai rapornya. Kemudian dari nilai sekolah tersebut memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik. Dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan,” ungkap Zul Ikram.

Sementara itu, untuk ujian yang diselenggarakan oleh sekolah kepada peserta didik, dilaksanakan dalam bentuk protofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, prestasi yang diperoleh seperti penghargaan, hasil perlombaan dan lainnya. Juga soal penugasan, tes secara luring atau daring, bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...