Hukrim

RUU KHUP Sebut Pelaku Penyebar Hoaks Terancam Pidana 4 Tahun

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Saat ini DPR RI tengah melakukan proses pembahasan atas draf RUU (Rancangan Undang-undang) KHUP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) yang masuk ke Prolegnas 2019-2024.

Dalam pembahasan melalui penyerapan aspirasi masyarakat, terhadap draf RUU KUHP itu, terdapat sejumlah pasal yang menjadi sorotan publik, diantaranya terhadap ancaman pidana bagi penyebar berita bohong atau hoaks.

Dalam Pasal 262 ayat 2 RUU KHUP diatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong selama 4 tahun penjara atau pidana denda kategori IV yakni Rp 200 juta.

Berikut bunyi pasal 262 di draf RUU KHUP:

Pasal 262

(1) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

(2) Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Selain itu, dalam Pasal 263 RUU KHUP juga diatur ancaman pidana 2 tahun bagi seseorang yang menyiarkan kabar tidak pasti dan berlebihan.

Berikut bunyi pasal tersebut:

Pasal 263

Setiap orang yang menyiarkan kabar yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...