News

Revisi UU Otsus Momentum Perubahan Papua Tidak Bisa Diintervensi oleh UU Lain

JAKARTA - Anggota DPD RI Yorrys Raweyai angkat bicara soal Revisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang saat ini prosesnya tengah bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Yorrys berharap melalui revisi ini UU Otsus Papua bisa dikanalisasi, dalam hal ini dipersempit dan bisa diubah kemudian hanya dalam dua pasal. Peningkatan kesejahteraan rakyat Papua juga harus terealisasi dengan adanya revisi ini.

“Pertama, bahwa UU ini dia memiliki lex specialis, sehingga tidak bisa diintervensi oleh UU lain, kecuali UUD,” kata dia dalam diskusi di Media Centre DPR RI dalam diskusi bertajuk 'RUU Otsus Sejahterakan Rakyat Papua?', Rabu (9/6/2021).

Selain itu, Revisi UU Otsus Papua juga diharapkan Yorrys bisa mengafirmasi dan memproteksi orang asli Papua selama 20 tahun ke depan dengan menggunakan dana Otsus tersebut.

“Jadi teman-teman sekalian, saya kepingin, pertama kita sudah sepakat dari awal proses ini menyamakan persepsi tentang pansus ini, agar di tempat yang sama lahirnya UU 20 tahun yang lalu dan kami yang ada ini, akan tercatat punya semangat yang sama untuk 20 tahun ke depan,” kata dia.

“Jadi bersama-sama dengan pemerintah untuk mencari satu konsep komprehensif tentang penyelesaian Papua ke depan. Inilah momentum perubahan bagi kita semua,” sambung Yorrys.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...