News

Pemkab Urai Permasalahan Lahan Sawit Masyarakat

PELALAWAN – Bupati Pelalawan H. Zukrimencoba menawarkan solusi agar masyarakat petani dan hidup rtenang dan layak menafkahi keluarganya yakni pendataan secara akurat dan adanya kepastian hukum.

Hal disampaikan oleh Bupati Pelalawan H.Zukri di Pangkalan Kerinci, Rabu (2/6/2021). Mantan wakil rakyat Riau tiga periode ini menjelaskan dalam undang undang cipta kerja, jelas memberikan kemudahan dan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendataan yang akurat.

Ia menjelaskan pendataan yang di maksud bertujuan untuk memberikan ketenangan kepada masyarakat dan tentunya perlu didukung oleh petani kelapa sawit karena hal ini berkaitan dengan legalisasi lahan petani.

“Kedepan kita akan data sedetail mungkin identitas kependudukan seperti KTP, KK, Suket Domisili, Titik Koordinat Kebun petani, dimana kebunnya lokasi harus jelas,” ujarnya.

 “Data ini kita mintakan harus jelas KTP, KK, Suket Domisili, Titik Koordinat Kebun juga harus jelas, kalau jelas semuanya nanti tidak menutup kemungkinan kita buat parit gajah di kawasan itu, ini penting segera kita akan data ini agar permasalahan lahan tidak berkepanjangan,” Jelas H.Zukri.

“Selain itu, kepastian hukum ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kita tidak hanya selalu masalah lahan yang disalahkan itu masyarakat saja karena salah bisa dari pemerintah juga yang membiarkan hal ini berlarut larut,” paparnya.

Guna mengurai persalahan yang di bidang persawitan, mengangkat ekonomi para petani yang menggantungkan kehidupan keluarganya dengan buah jenis palm yang memiiki kandungan minyak ini, Bupati Pelalawan H.Zukri memperingatkan kepada seluruh pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan agar tidak ada pemegang delivery order (DO) yang di monopoli tunggal.

Saat membuka kegiatan sosialisasi peraturan Gubernur Riau Nomor 77 Tahun 2020 tentang cara penetapan harga pembelian tandan buah sawit (TBS) kelapa sawit produksi perkebunan di Provinsi Riau di Auditorium Kantor Bupati Lantai III Pangkalan Kerinci. Jumat (11/6/2021) H.Zukri menegaskan bahwa dengan adanya Pergub Nomor 77 Tahun 2020 menjadi penekanan kepada seluruh PKS di Pelalawan tidak ada pemegang delivery order (DO) yang dimonopoli tunggal.

“Saya ingin pastikan dan saya ingin tekankan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Pelalawan dengan adanya Pergub nomor 77 tahun 2020 ini, tidak ada lagi Kepemilikan DO yang dimonopoli tunggal, sanksi tegas kepada perusahaan yang terbukti melakukan hal itu. Kalau saya temukan itu, saya pasti akan memberikan sanksi,” ucapnya.

Sementara Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau H.Zulfadli mengatakan melalui pergub ini tentunya merupakan terobosan dalam menerapkan rasa keadilan harga tandan buah segar (TBS) pekebun dengan kondisi riil rendemen aktual TBS sawit pekebun Riau sehingga keadilan harga yang di dapat pekebun dan pihak pengusaha lebih fair dan akurat sesuai dengan kualitas buah (rendemen) TBS masing-masing pekebun.

Zulfadli menambahkan, substansi Pergub ini mengatur regulasi penetapan dan penerapan harga TBS di tingkat petani plasma dan juga petani swadaya. Direncanakan, tahun ini pihaknya akan melakukan uji rendemen buah sawit pekebun se Riau, baik plasma maupun swadaya.

“Sosialisasi ini sangat penting agar para pekebun sawit tidak terkejut pada saat Pergub 77 ini diberlakukan. Pihaknya akan memberikan pemahaman bahwa Pergub ini menguntungkan pekebun dan asosiasinya, pengusaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan asosiasinya dan stakeholder terkait soal keseragaman penetapan harga TBS,” tegasnya. (Adv)



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...