Eksbis

Pemprov Hapuskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 9 Agustus - 9 November

Ilustrasi.(sumber;internet)

PEKANBARU - Sampena Hari Ulang Tahun ke-64 Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau memberikan kado spesial untuk masyarakat Riau. 

Salah satu kado tersebut adalah dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Riau Nomor Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2021.

Penghapusan sanksi administrasi atau denda PKB ini diberikan kepada seluruh masyarakat Riau yang memiliki tunggakan. Program penghapusan denda pajak ini terhitung mulai 9 Agustus sempena Hari Jadi Ke-64 Provinsi Riau, sampai dengan 9 November 2021 mendatang. 

Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan ini bagian dari memberikan kemudahan kepada masyarakat di masa pandemi Covid-19. 

"Itu juga sesuai arahan Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam rangka memberi keringanan pajak terhadap warga kita," kata Gubri, Rabu (11/8/2021). 

Gubri menyampaikan, program penghapusan denda pajak ini akan berlangsung selama tiga bulan, dimulai 9 Agustus sampai 9 November 2021. 

"Itu semua untuk memberi kemudahan dan keringan kepada masyarakat dalam pandemi Covid-19. Jadi penghapusan ini tidak selalu dilakukan setiap tahun," ujarnya.  

Karena program tersebut tidak mesti ada setiap tahun, Gubri menghimbau kepada masyarakat agar bisa memanfaatkan momen penghapusan denda pajak ini sebaik mungkin.

"Program penghapusan (denda pajak) ini tidak selalu ada. Jadi silahkan gunakan kesempatan ini sebaik mungkin. Karena kamu juga ingin meningkatkan pendapatan asli daerah, terutama dari sektor pajak kendaraan bermotor," jelasnya.

Adapun besaran penghapusan denda yang diberikan kali ini adalah sebesar 100 persen. Artinya masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor cukup membayarkan pajak pokoknya saja.

Sementara iru Kepala Bapenda Riau, H Herman SE MT mengatakan jika masyarakat sudah bisa menikmati program penghapusan denda pajak ini mulai 9 Agustus sampai 9 November. 

Lebih lanjut Kepala Bapenda juga mengungkapkan, jika pemutihan ini bisa dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari pemilik kendaraan roda dua, roda tiga hingga roda empat perorangan, instansi pemerintah hingga perusahaan.

"Pak Gubernur memang sangat fokus terhadap dampak dari pandemi Covid-19 ini. Oleh karena itu Pak Gubernur berharap dengan adanya program penghapusan denda pajak ini, bisa meringankan beban yang ada di masyarakat," katanya. 

Adapun persyaratan untuk bisa menerima insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan ini, sama dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor biasa. Masyarakat cukup datang ke kantor Samsat dengan membawa berkas kendaraan (STNK/BPKB) dan juga e-KTP pemilik kendaraan (sesuai dengan identitas di STNK/BPKB).

Sementara itu untuk pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), pihak Jasa Raharja juga menghapuskan denda yang muncul hingga tahun lalu. Artinya, denda yang muncul di tahun berjalan tetap dibayarkan.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...