Malaysia

Dituduh Sebar Hoax, Mahathir Mohamad Tantang Pemerintah Malaysia

Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad saat ini sedang diselidiki atas tuduhan menyebar hoax dengan mengklaim pesawatnya disabotase. Bukannya gentar, Mahathir Mohamad menantang pemerintah Malaysia untuk mendakwanya di bawah Undang-undang Antiberita Palsu atau hoax yang baru diberlakukan. 

Seperti dilansir Reuters, Jumat (4/5/2018), tuduhan menyebar hoax ini menyeret Mahathir di tengah masa kampanye menjelang pelaksanaan pemilu pada 9 Mei mendatang. Mahathir (92) memimpin kelompok oposisi dalam upaya melengserkan Perdana Menteri (PM) Najib Razak dari kursinya. PM Najib merupakan mantan anak didik Mahathir yang pernah menjabat sebagai PM Malaysia terlama, yakni dari tahun 1981-2003. 

Para pengkritik menyebut UU Antiberita Palsu sebenarnya bertujuan membatasi kebebasan berbicara dan membungkam pengkritik PM Najib. Terlebih diketahui bahwa PM Najib terjerat skandal korupsi miliaran dolar Amerika pada perusahaan investasi negara, 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

"Saya akan didakwa di bawah undang-undang berita palsu yang baru ... Lanjutkan saja dan dakwa saya," ucap Mahathir saat menghadiri kampanye pihak oposisi di Putrajaya pada Kamis (3/5) waktu setempat. 

"Pada 9 Mei, kita akan menjatuhkan pemerintahan kleptokratik ini yang dipimpin oleh seseorang bernama Najib Razak," imbuh Mahathir, yang disambut sorakan pendukungnya. Kleptokratik merupakan pemerintahan dengan pemimpin-pemimpin korup yang menggunakan kekuasaan mereka untuk mengeksploitasi rakyat dan sumber daya alam di wilayah mereka, demi memperkaya diri dan mempertahankan kekuasaan politik. 

Penyelidikan terhadap Mahathir dilakukan setelah Kepolisian Kuala Lumpur menerima laporan publik, pekan ini. Tidak disebut siapa yang melaporkan. Namun laporan itu menuding Mahathir telah menyebarkan berita palsu atau hoax, terkait klaim bahwa pesawatnya disabotase. 

Klaim itu disampaikan Mahathir saat pesawat yang disewanya mengalami kerusakan sebelum lepas landas ke Pulau Langkawi untuk mendaftarkan pencalonannya dalam pemilu. Mahathir mengklaim ada upaya sabotase terhadap pesawat itu. Dia akhirnya terbang ke Pulau Langkawi dengan pesawat lainnya.

Dalam laporannya, Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia menyatakan tidak ada indikasi sabotase. Kepala Otoritas Penerbangan Sipil Malaysia bahkan menyatakan, sungguh salah untuk melontarkan klaim 'liar dan palsu' demi keuntungan politik.

Kepala Kepolisian Malaysia, Inspektur Jenderal Mohamad Fuzi Harun, menuturkan kepada wartawan bahwa Mahathir akan dipanggil untuk memberikan keterangan, jika memang diperlukan.

Di bawah UU Antiberita Palsu, para pelanggar terancam hukuman maksimum 6 tahun penjara atau hukuman denda hingga 500 ribu ringgit (Rp 1,7 miliar).*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...