Hukrim

Gemas Ayah Berakhir Maut Sang Balita

Kedu orang tua balita yang tewas karena gemas ayahnya. (sumber;internet)

MAKASSAR - AM balita berusia 4 tahun tewas diduga dianiaya oleh HB (29), ayah kandungnya sendiri. Sang ibu Mutmainah, mengklaim anaknya dianiaya oleh ayahnya karena gemas.

Mutmainah bercerita, peristiwa mengenaskan itu bermula ketika HB mengajak anaknya ke Pantai Losari, Makassar pada Sabtu (5/5/2018). Menurut Mutmainah, ajakan HB membawa anaknya ke pantai sangat jarang dilakukan.

Sepulangnya dari Losari, HB memberi kabar bahwa AM tewas karena kecelakaan. AM pun sempat dibawa ke rumah sakit Syekh Yusuf Gowa pada malam harinya, tetapi nyawanya tak terselamatkan lagi.

"Kita mendapat informasi ada anak yang meninggal dengan banyak luka lebam di tubuh," kata Kapolres Gowa AKBP Sinto Silitonga, Ahad (6/5/2018) pagi.

Hasil pemeriksaan awal, HB mengaku anaknya meninggal karena kecelakaan motor bersama dirinya. Kepada polisi, HB mengatakan dirinya melakukan rem mendadak saat motor tengah berjalan di sekitar Jalan Tun Abdul Razak.

"Tapi kita tidak percaya begitu saja dan segera memeriksa saksi," ucap Sinto.

Guna mencari kepastian, polisi pun melakukan autopsi terhadap jenazah AM. Proses autopsi dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

"Sesuai penyidikan sekarang dimintakan visum foresik Dokkes Sulsel. Kami lakukan visum luar dan visum dalam, di kamar jenazah," ujar Kasubid Dokpol Polda Sulsel AKBP Idrus Manawi, di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Beda dengan keterangan ayahnya, klaim sang ibu menyatakan, anaknya tewas karena ayahnya gemas sehingga menggigit anaknya.

"Seluruh luka bagian muka dan badan. Alasannya (ayah korban) sama saya, luka itu akibat dia gemas dan gigit," ujar Mutmainah di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, pada Ahad (6/5/2018).

Mutmainah juga tidak tahu kenapa menuding HB sampai menggigit anaknya. Padahal, HB dan anak semata wayangnya tidak memiliki masalah sebelumnya.

"Tidak tahu kenapa bisa, karena tidak ada juga masalah sebelumnya," ucap Mutmainah.

Entah mana yang benar, polisi sudah menetapkan HB sebagai tersangka per Minggu (6/5), pukul 18.00 WITA. HB dijerat Pasal 80 ayat (3) UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak yaitu melalukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...