Hukrim

Alamak! Masih SD sudah Hamili Pacar, Anak ini Bakal Dijerat Pasal Ini

Ilustrasi korban perkosaan. (sumber;internet)

SURABAYA - Penyidik Polres Tulungagung sudah menyiapkan pasal terkait kasus siswa SD, HE (14) yang menghamili pacarnya, DE (16) hingga 6 bulan. Pasalnya dalam kasus tersebut adanya tindak pidana.

Meskipun kedua belah pihak telah melakukan kesepakatan. Dimana keduanya yakni HE dan DE akan dinikahkan, dan untuk proses surat menyurat dalam proses dan diurus oleh Desa setempat.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menyatakan, rencana tindak lanjut dari hasil pulbaket dimungkinkan adanya Pidana, dengan pertimbangan tersangka ditentukan dari pemeriksaan ditemukan yang mengajak duluan untuk persetubuhan.

Salah satu pihak orangtua melaporkan kejadian tersebut ke polisi dan terbit LP model B. Apabila orangtua keduanya tidak bersedia melapor, pihak polisi membuat LP model A, namun kendala yang dihadapi penyidik dalam pemeriksaan nantinya, pihak pelapor tidak kooperatif dan penyidik kesulitan.

"Kemudian apabila ada tuntutan hukum terhadap pelaku laki-laki, kemungkinan janji akan menikahi tidak akan dilakukan," terang Barung Rabu (23/5/2018).

Pasal yang dikenakan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76 D UU RI No 17 tahun 2016 jo UU RI No 35 tahun 2014 jo UURI No 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannnya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...