Hukrim

Durjana Pemuda Bandung Setubuhi ABG dan Sebar Video Mesumnya

ilustrasi (sumber;internet)

BANDUNG - FS alias Farid (26) tega menyetubuhi anak baru gede (ABG) 13 tahun dan menyebarkan video mesumnya via media sosial (medsos). Polisi menyebut Farid menjadikan ABG korbannya sebagai budak seks.

Kasus tersebut terungkap usai polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban yang mendapat video adegan mesum antara Farid dan anaknya. Farid lantas diciduk tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar.

"Kita sangat prihatin. Ada lagi kejadian yang melibatkan korbannya anak di bawah umur," ucap Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/8/2018).

Kisah Farid dan ABG korbannya itu berawal dari perkenalan via Facebook awal bulan Februari 2018. Hubungan keduanya berlanjut hingga bertukar pesan di aplikasi perpesanan.

Hingga suatu ketika, Farid mengajak ABG tersebut untuk bertemu. Farid lantas menjemput pujaannya di dekat rumah korban.

Pertemuan pertama itu jadi pertemuan kelam bagi korban. Farid membawa korban ke kediamannya di kawasan Sukasari, Kota Bandung. 

"Di rumah tersangka, korban dibujuk untuk berhubungan intim. Rayuannya berhasil, pada akhirnya korban dan tersangka berhubungan intim," ucapnya.

Saat berhubungan bak pasangan suami istri, Farid justru mengeluarkan ponselnya. Hubungan badan itu direkam dengan sengaja oleh Farid. 

Hubungan korban dan Farid terus berlanjut. Pada bulan April, tiba-tiba Farid mengancam akan menyebarkan video adegan mesumnya ke teman-teman korban lantaran menolak untuk dinikahi. 

Korban ketakutan. Dia terpaksa mengiyakan keinginan Farid. Akan tetapi, meski sudah menyanggupi, Farid justru tetap menyebarkan video adegannya ke teman-teman korban, bahkan sampai ke tangan guru di sekolahnya. 

"Diawali videonya diketahui oleh kepala sekolah. Lalu dilaporkan kepada orang tuanya. Dari orang tuanya, dilaporkan ke polisi," kata Agung.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Umar Surya Fana menyebutkan berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menganggap korban hanya sebagai budak seks. Berdasarkan pengakuan awal, kata Umar, Farid ingin menikahi perempuan pujaannya itu secara resmi.

Lantaran korban merasa masih di bawah umur, korban menolak permintaan Farid. Momen itu membuat Farid bersiasat durjana untuk menjadikan video pornonya sebagai alat memperbudak korban.

"Jadi setiap enggak mau (berhubungan badan) ancamannya disebar (videonya), sudah beberapa kali," kata Umar.

Perbuatan keji pria 'bintang' porno tersebut itu telah mematahkan dalihnya untuk menikahi korban secara resmi karena sayang. "Dia ingin menikahi atau tidak, dari niat yang muncul enggak mungkin mau menikahi sesungguhnya. Karena sudah disebarin videonya," ujar Umar.

Pelaku mengaku sudah dua kali bersetubuh dengan korban. Satu di antaranya direkam dan disebar videonya.

"Kalau dibilang faktor ekonomi juga enggak muncul di pemeriksaan. Justru yang muncul proses memposisikan korban di posisi lemah. Jadi, mau tidak mau, nanti disebarkan. Ternyata sudah mau, malah disebarkan juga. Nah ini yang mematahkan pengakuan tersangka niatnya mau dinikahi," tutur Umar.

Pria pengangguran itu kini dijadikan tersangka dan telah mendekam dibui Mapolda Jabar. Dia dikenakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak atas perbuatannya menyetubuhi anak di bawah umur. Farid juga diancam hukuman Pasal 27 Undang-Undang ITE atas sebaran video mesumnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...