Hukrim

Penumpang Lion Air yang 'Teriak' Bawa Bom Resmi Jadi Tersangka

Penumpang Lion Air berhamburan keluar dari pesawat karena seorang penumpang menyebut membawa bom di Pontianak. (sumber;internet)
PONTIANAK - Polresta Pontianak menetapkan Frantinus Nirigi, penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.
 
"Penetapan FN sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara dengan kesimpulan, bahwa perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), Undang-Undang Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo, Selasa (29/5/2018) malam.
 
Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka dia (FN) langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.
 
Gelar perkara dilakukan, Selasa malam sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di ruang kerja kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
 
Adapun peserta gelar perkara tersebut, diantaranya, Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol M Husni Ramli, kemudian Kasubdit PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, Budianto; dan PPNS Penerbangan Ditjen Hubungan Udara Kemenhub, yakni M Anshar, Nursyamsu, dan Aditya P R, serta beberapa tim penyidik dari Polresta Pontianak.
 
Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.
 
Sementara itu, Penjabat Gubernur Kalbar Dodi Riyadmadji mengimbau masyarakat Kalbar agar cerdas dan rasional dalam menyikapi candaan bom, seperti kasus FN pada Senin (28/5) malam sehingga terjadi kekacauan.
 
"Saya imbau masyarakat agar tidak perlu takut, dan masyarakat harus berpikir rasional, karena baik orang maupun barang-barang yang masuk ke pesawat pasti sudah diperiksa melalui mesin x-ray sehingga sudah dalam keadaan aman," katanya.
 
Sehingga, menurut dia, barang-barang berbahaya yang bisa meledak misalnya pasti tidak bisa lolos, karena telah melalui mesin x-ray tersebut.
 
"Oleh karena itu, masyarakat harus cerdas, tidak perlu panik dan takut oleh isu-isu yang dikatakan oleh seseorang seperti candaan bom tersebut," imbaunya.
 
Dalam kesempatan itu, dia menambahkan, terkait diproses hukumnya pelaku FN dan desakan agar yang membuka pintu darurat juga diproses, dia menyerahkan sepenuhnya pada penegak hukum dalam memprosesnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...