Lingkungan

Forest Stewardship Ultimatum Sinar Mas Karena Tebang Hutan

Ilustrasi hutan. (sumber;internet)

PEKANBARU - Forest Stewardship Council (FSC) menyampaikan ultimatum 'pembersihan' kepada perusahaan kertas terbesar di Indonesia, Sinarmas Grup, menyusul bukti perusahaan terus menebang hutan tropis dan beroperasi melalui perusahaan terkait.

FSC merupakan organisasi independen yang didirikan untuk mengawasi manajemen hutan di dunia secara bertanggung jawab. Dalam hal ini, FSC juga melakukan sertifikasi kayu berkelanjutan.

Surat ultimatum FSC yang terbit pada 28 Mei itu mengajukan empat tuntutan kepada Asia Pulp & Paper (APP), entitas konglomerasi Grup Sinarmas, dan harus dipenuhi dalam beberapa hari.

Tuntutan yang dimaksud adalah membuktikan perbaikan melalui deforestasi, pengungkapan penuh struktur perusahaan Asia Pulp & Paper termasuk pemasok kayu, perusahaan cangkang dan perusahaan offshore beserta kepemilikan mereka. 

Intinya, Dewan pengawas hutan itu menuntut komitmen konglomerasi milik keluarga Widjaja memenuhi standar dewan, yakni mencakup perlindungan hutan alam dan hak asasi manusia.

"Lembaga menuntut pengumuman publik yang resmi dari komitmen itu pada hari Senin, 11 Juni 2018, dan atas pelanggaran lain yang tak sesuai standar dewan," demikian tertulis dalam surat ultimatum seperti dikutip Washington Post, Kamis (31/5).

Pendiri Sinarmas Eka Tjipta Widjaja dan keluarganya meraih kekayaan melalui bisnis di sektor pembuatan kertas, minyak sawit, real estate, dan bisnis lainnya.

Terkait perusahaan cangkang, Koalisi Antimafia Hutan sebelumnya mengungkap sedikitnya 20 perusahaan cangkang di pelbagai negara surga pajak diduga memiliki saham pelbagai pemasok kayu yang dimiliki APP, produsen kertas milik Grup Sinar Mas.

Hal itu diungkap dalam laporan terbaru Koalisi Antimafia Hutan berjudul Tapi, Buka Dulu Topengmu: Analisis Struktur Kepemilikan dan Kepengurusan Perusahaan Pemasok Kayu APP di Indonesia pada Rabu (30/5).

Salah seorang peneliti dari koalisi Syahrul Fitra mengatakan lima anggota keluarga Eka Tjipta Widjaja dan 20 perusahaan cangkang di negara surga pajak merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari pemasok yang dimiliki oleh APP, beserta beberapa pabrik pulp dan kertas. 

Riset itu menganalisis ratusan entitas dalam pelbagai dokumen publik, termasuk data resmi dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Syahrul mengatakan perusahaan cangkang di surga pajak itu terbentang dari Singapura, Hong Kong, British Virgin Islands, Mauritius, Malaysia hingga Belanda. Walaupun demikian, saham yang dimiliki adalah saham minoritas.

Menanggapi hal tersebut, Managing Director APP Sinar Mas Goh Lin Piao menuturkan pihaknya akan memberikan tanggapan resmi terhadap paparan Koalisi Antimafia Hutan segera setelah manajemen mempelajari kebenaran dari tuduhan-tuduhan tersebut.

"Kami menyesalkan keputusan KAMH yang memposisikan hal ini sebagai isu media daripada menyampaikannya langsung kepada kami untuk mendapatkan klarifikasi dan konfirmasi atas tuduhan tersebut," tandasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...