News

Mediasi 9 Jam, PLN Beri 'Diskon' Rp12 Miliar ke Pemko

Suasana mediasi oleh Kejari Pekanbaru antara PLN dan Pemko Pekanbaru. (sumber;internet)

PEKANBARU - Polemik antara Pemko Pekanbaru dan PLN Area Pekanbaru terkait tunggakan mulai menunjukkan titik terang. Setelah sebelumnya pihak PLN sepakat menghidupkan kembali Penerangan Jalan Umum (PJU) yang sempat padam, kali ini giliran Pemko yang sepakat membayar tunggakannya. 

Namun terlihat PLN memberikan 'diskon' kepada pihak Pemko dengan menerima pembayaran Rp25 Miliar atau dipotong Rp12 Miliar seperti yang ditagihkan. Kesepakatan tersebut adalah buah dari mediasi yang diprakarsai Ketua Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Suripto Irianto. 

Diakuinya, pembahasan sempat alot. Terlihat dari pukul 10.00 WIB, kata sepakat baru diperoleh sembilan jam setelah itu atau pukul 19.00 WIB, Kamis (28/6/2018) malam. Pembayaran akan dilakukan segera mungkin, sesuai dengan persetujuan dari wakil Pemko Pekanbaru, El Syabrina yang merupakan Asisten I, plt Kadishub Pekanbaru Kenndy dan lainnya. 

"Kesepakatannya Pemko Pekanbaru setuju membayar yang tagihan listrik PJU Rp25 miliar," terang Suripto yang diamini Manajer Area PLN Pekanbaru, Kemas Abdul Gafur. 

Besaran uang tersebut diakuinya segera dibayar dan bersifat sementara. Pasalnya, usai pembayaran ini akan dilakukan audit BPK untuk mengetahui jumlah sebenarnya tagihan PJU tersebut. Pasalnya, persoalan penagihan terjadi karena adanya PJU yang di meterisasi dan tidak. Bahkan disebut, dari seluruh PJU yang ada di Pekanbaru, hanya 20 persen diantaranya yang dimeterisasi. 

"Nanti jika ada kelebihan dari yang sudah dibayar, PLN yang kembalikan. Sebaliknya, jika kurang, Pemko yang harus membayar ke PLN," terangnya lagi. Semua hal tersebut tertuang dalam nota kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak dan Kejari sebagai inisiator mediasi. 

Razia PJU Illegal

Sementara itu, terkait adanya tudingan Pemko jika banyak PJU statusnya illegal, tim yang terdiri dari Pemko Pekanbaru, PLN Pekanbaru, Kejari dan lainnya akan mengelar razia penertiban. PJU yang ditertibkan itu antara lain, PJU di lingkungan masyarakat tanpa izin dari Pemko. Kemudian, penertiban penggunaan lampu yang melebihi kapasitas yang dilakukan Pemko dengan PLN.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...