Media Sosial

Indonesia dan Australia 'Bareng' Gugat Facebook

Ilustrasi Facebook. (sumber;internet)

JAKARTA - Media sosial Facebook sedang menghadapi tuntutan hukum terkait skandal kebocoran data pengguna, Cambridge Analytica di negara tetangga Indonesia, Australia. Kali ini, tuntutan diajukan oleh perusahaan pendanaan litigasi Australia, IMF Bentham.

Mereka juga menggandeng sejumlah perusahaan hukum melalui Kantor Komisioner Informasi Australia (The Office of the Australian Information Commissioner/OAIC).

Manajer investasi IMF Bentham, Nathan Landis, menuding Facebook sudah mengetahui adanya kebocoran data sejak akhir 2015. Akan tetapi, mereka tidak memberitahu kebocoran tersebut ke pengguna, hingga akhirnya terkuak menjadi skandal.

Menurutnya, berdasarkan aturan di Australia, pelanggaran privasi dikenai denda antara AUS$1.000 hingga AUS$10 ribu atau sekitar Rp10,5 juta hingga Rp105 juta.

Sementara itu, terdapat 300 ribu pengguna asal Australia yang menjadi korban dari skandal kebocoran data. "Dengan begitu, kompensasi yang harus dibayar Facebook mencapai AUS$300 juta hingga AUS$3 miliar atau berkisar antara Rp3,15 triliun sampai Rp31,5 triliun," kata Landis, dikutip dari Straitstimes, Kamis (12/7/2018).

Ia menambahkan, tuntutan itu berdasarkan hukum Australia, atau Australian Privacy Principles dalam Privacy Act 1988, yang mengatur semua organisasi harus melakukan langkah pengamanan untuk memastikan informasi pribadi disimpan dengan aman.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...