Otomotif

Ingat! Modifikasi Motor Seperti ini Pasti Ditilang Polisi

Ilustrasi modifikasi motor. (sumber;internet)

JAKARTA - Tak bisa dipungkiri, sampai saat ini modifikasi telah menjadi tren di kalangan para pencinta otomotif. Hal ini dilakukan semata-mata untuk menambah nilai lebih pada kendaraannya.

Namun memodifikasi kendaraan baik motor maupun mobil tak bisa dilakukan sembarangan, karena sudah ada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini setidaknya sudah tertuang dalam Pasal 52 ayat 2 Undang Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Disebutkan, modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas serta merusak lapis perkerasan/daya dukung jalan yang dilalui.

Sementara itu, National Traffic Management Center (NTMC) Polri merilis tips wajib dipahami para pengendara motor agar terhindar dari tilang polisi berkaitan dengan modifikasi. Pertama, pelat nomor harus sesuai dengan surat berkendara. Tak pakai rotator atau sirine, lalu jangan ada simbol pada pelat nomor motor.

Selain itu, beberapa aspek lainnya turut juga diperhatikan. Yakni mengubah rangka, mengubah pelat nomor kendaraan, mengubah warna motor, mengubah dimensi motor, mengubah kapasitas mesin, mengganti knalpot dengan suara bising, mengganti suara klakson, mengganti lampu dengan daya pancar lebih tinggi, menghilangkan alat keselamatan seperti lampu utama, sein, spion, serta menggunakan ban tak layak.

Menurut Pengamat Otomotif dari Institut Teknologi Bandung, Yannes Martinus, batasan modfikasi yang aman dari tilang polisi ialah sesuai dengan aturan pada Nomor Induk Kendaraan (NIK).

"Batasan modifikasi yang aman dari tilang polisi, pastinya yang tidak mengubah spesifikasi teknis kendaraan agar ia tetap memenuhi aturan pada NIK yang bersangkutan," katanya, Kemarin.

Selain itu, Yanes menegaskan, modifikasi pada kendaraan bermotor juga harus memperhatikan keamanan dan kenyamanan pengendara dengan baik. Hal itu tentu berkaitan erat dengan keselamatan saat berkendara.

Setidaknya hal ini perlu dipegang teguh para pemilik kendaraan. Sebab banyak pemilik motor yang abai terkait aturan ini.

"Tetap memenuhi aturan keamanan serta lalu lintas yang sudah ditetapkan dan tetap memenuhi standar keamanan dari Departemen Perhubungan dan Kepolisian," ujarnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...