Ekonomi

Ternyata Cevron Nungak Pajak Air Permukaan Rp2 Miliar

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Selain hutang pajak kenderaan bermotor, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) juga memiliki tunggakan pajak air permukaan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp2 miliar. Tunggakan pajak tersebut terhitung tahun 2016 dan 2017. Bahkan perhitungan Chevron yang dilaporkan ke Bapenda angkanya selisih jauh setelah dilakukan verifikasi bersama di lapangan. 

"Tahun 2016 laporan Chevron ke kita 2.181.795,00 meter kubik per tahun, ternyata setelah kita hitung ulang selisihnya jauh. Dari angka itu menjadi 9.994.644,00 juta kubik per tahun. Angka ini muncul setelah dilakukan verifikasi," jelas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putra Yana di Pekanbaru, Kamis (16/8/2018) 

Begitu juga tahun 2017, laporan Chevron hanya 2.420.205,00 meter kubik per tahun, setelah diverifikasi ulang menjadi 9.893.618,00 kubik per tahun. Angka tersebut merupakan total pemakaian air permukaan Chevron selama satu tahun.

"Setelah diverifikasi kenaikan hampir 400 persen, selisihnya cukup jauh dari laporan Chevron ke kita. Itu kalau diuangkan lebih kurang Rp2 miliar selama dua tahun. Banyak juga itu bisa bangun jembatan dan jalan," ujarnya

Agar tidak terjadi selisih perhitungan, Bapenda telah meminta Chevron agar water meter air permukaan itu dilakukan tera ulang bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis.

"Itu kan kewenangannya di daerah, dan mereka berjanji akan melakukan dengan Pemkab Bengkalis. Karena saat dilakukan uji petik lapangan dengan melakukan verifikasi awal yang dilaksanakan pada Februari lalu peningkatan cukup drastis," ujarnya.

Kemudian dari hasil itu, disepakati Chevron harus melakukan pemasangan water meter digital ke analog, dan sudah selesai dilakukan April lalu.

Setelah itu, tambah Indra, langkah terakhir Chevron harus lakukan kalibrasi dan tera dan tera tersebut harus disegel. Pihaknya berharap Agustus ini sudah dilakukan pemasangan water meter yang telah disepakati.

"Sekarang tinggal proses penagihan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui SKK Migas. Karena pajak daerah ini ada faktor pengurang dari Migas, itu yang mengurangi langsung Kemenkeu, makanya Kemenkeu yang harus bayar pajak itu ke kita," tukasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...