News

Cabut Laporan, Pelapor Dugaan Makar Neno Warisman Minta Maaf

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Pengacara dan mantan politisi yang melaporkan Neno Warisman beberapa waktu lalu, Jumat (24/8/2018) pagi mendatangi kembali Mapolda Riau. Kedatangannya kali ini ingin mencabut laporannya tempo hari terhadap artis senior Neno Warisman yang akan datang ke Pekanbaru dalam rangka deklarasi 2019 Ganti Presiden.

Desmaniar datang bersama Ustad Ikhwan, Imam Masjid Al Makmur tempatnya shalat berjamaah ke Mapolda Riau. Ia mengantarkan surat pencabutan laporan dugaan makar terhadap salah satu penggagas gerakan #2019gantipresiden. Laporan Desmaniar diterima Resmin Disreskrimum Polda Riau

Desmaniar menyatakan bahwa alasan pencabutan izinnya ini dikarenakan karena ia tidak ingin ada perdebatan yang terjadi atas laporan dia. "Saya tidak mengira laporan saya itu memicu perdepatan sengit. Keributan ini memicu banyak hiruk-pikuk sehingga ibadah saya terganggu, saya tidak ingin seperti itu," katanya.

Desmaniar juga mengatakan bahwa keputusan pencabutan laporan ini dilakukannya juga karena telah berkonsultasi dengan Ustad Ikhwan. Imam masjid tersebut menyarankan agar laporan tersebut sebaiknya dicabut. "Saya harus dengarkan nasehat beliau yang jadi imam saya," ungkap Desmaniar.

Selain mencabut laporan, Desmaniar juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dilaporkannya, Neno Warisman. Ia juga memohon maaf kepada masyarakat Riau dan juga Polda Riau atas laporannya yang membuat pro dan kontra.

"Saya secara pribadi memohon maaf kepada Neno Warisman. Semoga beliau selalu dirahmati Allah," ujar Desmaniar. 

Tidak hanya itu, setelah mencabut laporannya ia juga menyatakan merubah pandangannya dan mendukung gerakan #2019gantipresiden.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...