Health

Resmi! Program Vaksin MR Dibatalkan Pemko Pekanbaru

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Meski pun Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah memperbolehkan penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) dan sepakat agar program imunisasi kembali dilanjutkan, Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru tetap bersikukuh jika program pemerintah yang sempat membuat heboh ini tidak akan dilanjutkan kembali.

"Sesuai dengan hasil pertemuan, kami dari Pemko Pekanbaru prinsipnya mendukung. Tapi kami belum bisa melanjutkan pemberian vaksin MR ini sebelum adanya surat instruksi dari Presiden dan Kementrian Kesehatan RI," ujar Plt Kepala Diskes Kota Pekanbaru, Zainy Rizaldi Saragih, Rabu (29/8/2018).

Zaini menyebutkan,  jika program pemberian vaksin MR tetap dilanjutkan di Pekanbaru, masyarakat belum tentu menerimanya. Hal ini disebabkan karena dalam Fatwa MUI Nomor 33 tahun 2018, vaksin MR masih disebutkan haram.

"Kalau tetap dilanjutkan, masyarakat masih belum juga mendukung dan menerimanya. Jadi, meskipun di bagian akhir fatwa MUI disebutkan bahwa boleh dilaksanakan dalam keadaan darurat, tapi diatasnya disebutkan haram," ungkap Zaini.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...