News

Pemko Pekanbaru 'Tolak' ASN eks Tersangka

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU - Beberapa tahun belakangan, minat Apartur Sipil Negara (ASN) pindah ke Pemko Pekanbaru cukup tinggi. Namun karena masih minimnya pengamatan yang dilakukan, beberapa ASN yang masuk justru bermasalah. Bahkan beberapa ASN pindahan tersebut terjerat kasus pidana, baik baru maupun di tempat yang lama. Tidak mau 'kebobolan' lagi, Pemko Pekanbaru memberlakukan syarat khusus. 

"Sudah dikordinasikan dengan BKP-SDM. Setiap ASN yang ingin pindah ke Pekanbaru wajib bebas dari tersandung kasus hukum di tempat asal. Jika tidak, Pemko tidak akan menerima usulan pindah tersebut," jelas Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru, Syamsuwir SH, Kamis (13/9/2018).

Syamsuwir menyebutkan, kebanyakan ASN yang tersangkut masalah hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi terjadi di tempat asal ASN bekerja sebelum akhirnya mengajukan pindah ke Kota Pekanbaru.

"Jadi syarat tadi itu yakni ASN harus melampirkan surat keterangan tidak pernah dipidana dengan keputusan yang ingkrah dari pengadilan. Kalau tidak ada surat itu, kita tak bisa terima," tegas Syamsuwir.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...