News

2.357 PNS Korup Segera Dipecat, Riau 180 Orang

Ilustrasi. (sumber;internet)

JAKARTA - Pemerintah memberikan waktu hingga akhir tahun agar ribuan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti korupsi dan putusannya inkrah diberhentikan tidak dengan hormat atau dipecat. Total PNS korup itu ada 2.357 orang.

Pemberhentian tidak hormat atas ribuan PNS itu termaktub dalam surat keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

"Pelaksanaan keputusan bersama ini diselesaikan paling lama bulan Desember 2018," ucap Tjahjo di Jakarta, Kamis (13/9/2018).

SKB itu merupakan tindak lanjut dari pertemuan ketiganya bersama KPK beberapa waktu lalu. Nantinya pemecatan itu dilakukan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) masing-masing wilayah. Apabila PPK tidak melaksanakan isi SKB itu, akan ada sanksi.

Dari data BKN per 12 September 2018, total ada 2.259 PNS korup yang belum dipecat yang tersebar di tingkat provinsi, kabupaten, dan/atau kota. Selain itu, PNS korup yang belum dipecat ada di institusi kementerian atau lembaga tingkat pusat sebanyak 98 orang. Total keseluruhannya 2.357 orang. Berikut data rekapitulasinya:

Rekapitulasi PNS yang terlibat tipikor berdasarkan daerah
1. Aceh: 89 orang (13 orang provinsi dan 76 orang kabupaten/kota)
2. Sumatera Utara: 298 orang (33 orang provinsi dan 265 orang kabupaten/kota)
3. Sumatera Barat: 84 orang (12 orang provinsi dan 72 orang kabupaten/kota)
4. Riau: 190 orang (10 orang provinsi dan 180 orang kabupaten/kota)
5. Kepulauan Riau: 27 orang (4 orang provinsi dan 23 orang kabupaten/kota)
6. Sumatera Selatan: 13 orang (2 orang provinsi dan 11 orang kabupaten/kota)
7. Jambi: 44 orang (15 orang provinsi dan 29 orang kabupaten/kota)
8. Bengkulu: 20 orang (1 orang provinsi dan 19 orang kabupaten/kota)
9. Bangka Belitung: 6 orang (6 orang provinsi)
10. Lampung: 97 orang (26 orang provinsi dan 71 orang kabupaten/kota)
11. Kalimantan Barat: 47 orang (4 orang provinsi dan 43 orang kabupaten/kota)
12. Kalimantan Tengah: 55 orang (5 orang provinsi dan 50 orang kabupaten/kota)
13. Kalimantan Selatan: 44 orang (10 orang provinsi dan 34 orang kabupaten/kota)
14. Kalimantan Timur: 60 orang (12 orang provinsi dan 48 orang kabupaten/kota)
15. Kalimantan Utara: 10 orang (10 orang kabupaten/kota)
16. Banten: 70 orang (17 orang provinsi dan 53 orang kabupaten/kota)
17. DKI Jakarta: 52 orang (52 orang provinsi)
18. Jawa Barat: 193 orang (24 orang provinsi dan 169 orang kabupaten/kota)
19. Jawa Tengah: 23 orang (1 orang provinsi dan 22 orang kabupaten/kota)
20. DI Yogyakarta: 3 orang (3 orang kabupaten/kota)
21. Jawa Timur: 80 orang (3 orang provinsi dan 77 orang kabupaten/kota)
22. Bali: 37 orang (5 orang provinsi dan 32 orang kabupaten/kota)
23. NTB: 72 orang (7 orang provinsi dan 65 orang kabupaten/kota)
24. NTT: 183 orang (5 orang provinsi dan 178 orang kabupaten/kota)
25. Sulawesi Selatan: 30 orang (1 orang provinsi dan 29 orang kabupaten/kota)
26. Sulawesi Barat: 3 orang (3 orang kabupaten/kota)
27. Sulawesi Tenggara: 4 orang (4 orang kabupaten/kota)
28. Sulawesi Tengah: 56 orang (12 orang provinsi dan 44 orang kabupaten/kota)
29. Sulawesi Utara: 58 orang (8 orang provinsi dan 50 orang kabupaten/kota)
30. Gorontalo: 32 orang (6 orang provinsi dan 26 orang kabupaten/kota)
31. Maluku: 9 orang (9 orang kabupaten/kota)
32. Maluku Utara: 65 orang (20 orang provinsi dan 45 orang kabupaten/kota)
33. Papua Barat: 59 orang (18 orang provinsi dan 41 orang kabupaten/kota)
34. Papua: 146 orang (10 orang provinsi dan 136 orang kabupaten/kota)

Rekapitulasi data PNS yang terlibat tipikor pada instansi pusat:
1. Kementerian Perhubungan: 16 orang
2. Kementerian Agama: 14 orang
3. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: 9 orang
4. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi: 9 orang
5. Kementerian Agraria dan Tata Ruang: 8 orang
6. Kementerian Keuangan: 6 orang
7. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: 5 orang
8. Kementerian Komunikasi dan Informatika: 4 orang
9. Kementerian Kelautan dan Perikanan: 3 orang
10. Kementerian Pertahanan: 3 orang
11. Kementerian Pertanian: 3 orang
12. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: 2 orang
13. Kementerian Tenaga Kerja: 1 orang
14. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi: 1 orang
15. Kementerian Kesehatan: 1 orang
16. Kementerian Pemuda dan Olahraga: 1 orang
17. Kementerian Perindustrian: 1 orang
18. Mahkamah Agung: 5 orang
19. Badan Narkotika Nasional: 1 orang
20. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: 1 orang
21. Badan Pusat Statistik: 1 orang
22. Setjen Komisi Pemilihan Umum: 3 orang 



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...