Politik

Mahathir Jadi Perdana Menteri, Ketua 'KPK' Mundur

PM Malaysia, Mahathir Mohamad. (sumber;internet)

KUALA LUMPUR - Ketua komisi anti-korupsi Malaysia dilaporkan mengundurkan diri setelah negara tersebut menjalani pergantian pemerintahan untuk pertama kalinya dalam enam dekade.

Pergantian ini dibawa oleh kemenangan koalisi Pakatan Harapan dalam pemilihan umum pada pekan lalu. Mahathir Mohamad yang sempat berkuasa sejak 1981 hingga 2003 beranjak jadi oposisi dan resmi terpilih sebagai perdana menteri, menggantikan Najib Razak.

Pada Selasa (15/5/2018), Straits Times melaporkan Kepala Komisi Anti-Korupsi Malaysia (MACC) Tan Sri Dzulkifli yang mulai menjabat pada dua tahun lalu telah mengundurkan diri sehari sebelumnya. Media tersebut mengutip seorang sumber yang tak disebutkan namanya.

"Dia mengajukan surat pengunduran diri kepada sekretaris tertinggi pemerintahan, Tan Sri Dr Ali Hamsa ... Dia meninggalkan kantor dan gedung tempat kerjanya tak lama kemudian," kata sumber tersebut.

Walau demikian, MACC kemudian menyatakan kontrak Dzulkifli telah berakhir dan dia akan kembali bekerja di Dewan Kejaksaan Agung. Mahathir mengatakan akan menunjuk pengganti Dzulkifli hari ini.

Dikutip Reuters, Mahathir juga berjanji akan menginvestigasi kesalahan yang mungkin dilakukan pemerintahan pendahulunya. Dia mengatakan semua menteri telah diinstruksikan untuk tak menghancurkan dokumen apapun.

Selain menunjuk pengganti Dzulkifli, Mahathir mengumumkan dirinya akan mengganti jaksa agung yang meloloskan eks PM Najib Razak dari kasus dugaan korupsi jutaan dolar terkait yayasan negara 1MDB.

Jaksa Agung Apandi Ali saat ini dilaporkan telah diminta untuk mengambil cuti dalam rangka penyelidikan terkait dugaan menutupi skandal korupsi besar itu.

Mengutip Mahathir, Channel NewsAsia melaporkan posisi Apandi akan segera dijalankan oleh Jaksa Agung Muda.

Mahathir mengatakan sejumlah keluhan telah diajukan terkait Apandi, tapi belum ada laporan resmi yang dibuat soal tudingan tertentu.

"Posisi Jaksa Agung agak sulit karena dia baru saja diberi kontrak dan (kita) harus menaati hukum. Sejumlah langkah mesti diambil untuk memberhentikannya dari jabatan, jadi Jaksa Agung diminta mengambil cuti," kata Mahathir.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...