News

Nasib ASN Riau, Sudah Terlambat Kini Tunjangan Bakal Dikurangi

sumber;internet

PEKANBARU - Entah naas atau bagaimana, nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Riau masih belum jelas soal gajinya. Setelah tiga bulan belum menerima single salary system atau tunjangan tambahan pegawai (TPP), kalaupun terima nilainya tak sama seperti sebelumnya. Pasalnya pemerintah setempat akan mengurangi nilai single salary ASN, sebagai langkah efesiensi anggaran akibat defisit anggaran. 

Hal itu pun diakui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi. Dia mengatakan saat ini pihaknya tengah menggodok berapa persen nilai TPP yang bakal dikurangi, karena formasinya masih dipersiapkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

"Alokasi anggaran untuk TPP itu tersedia di APBD 2018. Tapi jumlahnya berkurang karena pembayaran tunjangan hari raya (THR) kemarin. Karena THR itu perintah pusat, perintah presiden. Jadi wajib kita bayar THR," katanya. 

Meski begitu, Ahmad Hijazi mengatakan, Pemprov Riau berjanji untuk tetap membayarkan TPP pegawai meski nilainya tak sama dengan sebelum-sebelumnya.

"Kita tengah perhitungkan. Nilainya distandarkan dan dikurangi, tapi tetap dibayarkan. Paling tidak sampai Desember 2018," terang Ahmad Hijazi, Rabu (3/10/2018). 

Ahmad Hijazi menyatakan, sebelum kebijakan itu diterapkan pihaknya akan merevisi atau membuat peraturan gubernur baru.

"Berapa persen yang akan dikurangi masih dirancang. Itu sekarang sedang dirancang oleh BPKAD. Kita belum tahu (berapa pengurangan). Masih kita formulakan. Itu tinggal dibuatkan Pergubnya saja," cetusnya. 

Diketahui, sistem pembayaran TPP dengan sistem single salary ini berdasarkan kelas dan jabatan pegawai. Kemudian besaran TPP yang diterima pegawai ditentukan dengan kinerja yang dinilai dengan sistem elektronik sikap (e-Sikap).

TPP ini dibayarkan sebulan sekali. Untuk nilainya sendiri sesuai dengan kinerja masing-masing ASN. Untuk Sekda dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4730, besaran TPP Rp69,5 juta.

Sedangkan sekelas Asisten Setdaprov Riau menerima besaran TPP sebesar Rp29,7 juta dengan kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 4050. Sementara kepala dinas/badan, yang mendapat kelas jabatan 16 dan nilai jabatan 3800 mendapat TPP sebesar Rp 27,9 juta. Kelas jabatan 16 jabatan 3605, besaran TPP yang diterima Rp26,4 juta.

Untuk pejabat dengan kelas jabatan 15 ditempati dengan nilai jabatan 3155, menerima TPP sebesar Rp23,1 juta. Kemudian, staf ahli dan kepala biro dan dinas lainnya yang di kelas jabatan 14 dengan nilai jabatan 2755, besaran TPP diterima Rp20,2 juta.

Selanjutnya, untuk eselon III dan jabatan fungsional sendiri grede jabatan sesuai dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau, besaran TPP yang diterima berpariasi, tergantung kelas dan nilai jabatan.

Untuk eselon III dan pejabat fungsional ini, kelas jabatan mulai dari 13, 12 dan 11. Kalau kelas jabatan 13 nilai jabatannya 2355 TPP yang diterima Rp17,3 juta, kelas 12 nilai jabatan 2105 TPP yang diterima Rp15,4 juta dan kelas 11 nilai jabatan 1855 TPP yang diterima Rp13,6 juta.

Begitu juga dengan eselon IV dan jabatan fungsional, TPP yang diterima berpariasi. Mulai dari kelas jabatan 10, 11 dan 9. Untuk kelas 10 memiliki nilai jabatan 1605 dengan besaran TPP sebesar Rp11,7 juta.

Kelas 9 dengan nilai jabatan 1355 menerima TPP sebesar Rp9,9 juta. Kemudian kelas 8 dengan nilai jabatan 1105 menerima TPP sebesar Rp8,1 juta. Untuk jabatan penelaah kebijakan pengadaan barang/jasa (Pokja ULP) berada di kelas 7 dengan nilai jabatan 1100, dan besaran TPP sebanyak Rp8 juta.

Terakhir untuk jabatan pelaksana dan jabatan fungsional, grade jabatan disesuaikan dengan Pergub tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkup Pemprov Riau. Dimana untuk kelas jabatan mulai dari 7-1. Untuk kelas 7 nilai jabatan 855, maka TPP yang diterima sebesar Rp6,2 juta. Kelas 6 nilai jabatan 655 TPP Rp4,8 juta, kelas 5 nilai jabatan 480 TPP yang diterima Rp3,5 juta.

Selanjutnya kelas 4 nilai jabatan 450, TPP yang diterima Rp3,3 juta. Kelas 3 nilai jabatan 370 TPP sebesar Rp2,7 juta, kelas 2 nilai jabatan 300 mendapat TPP Rp2,2 juta dan kelas 1 nilai jabatan 240 hanya menerima TPP sebesar Rp1,7 juta.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...