Hukrim

Mantan Rektor UIN Suska Penuhi Panggilan Jaksa

sumber;internet

PEKANBARU - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Dr Munzir Hitami, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru. Rektor pada periode 2014-2018 ini diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan dana hibah dari PT PLN ke UIN Suska Riau.

"Hari ini (Kemarin-red) datang, hanya untuk diklarifikasi saja," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum  dan Hubungan Masyarakat Kejati Riau, Muspidauan, Kemarin.

Muspidauan enggan menjelaskan lebih rinci tentang pemanggilan Munzir karena penanganan kasus masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Belum diketahui, ada tindak pidana korupsi atau tidak.

Selain Munzir, jaksa penyelidik juga meminta klarifikasi dari pihak terkait lainnya, termasuk dari PT PLN. Pantauan di Kejati Riau, selama dua pekan ini pihak dari UIN dan PLN selalu datang sambil membawa dokumen yang dibutuhkan. "Kita masih mencari tindak pidananya," ucap Muspidauan.

Dugaan penyelewengan dana hibah itu diusut Kejati Riau berdasarkan laporan dari masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi ini terjadi pada penggunaan dana hibah yang diterima dari PT PLN tahun 2016-2017. Adapun besar anggaran dana hibah itu mencapai Rp7 miliar.

Dana hibah itu untuk kegiatan sosialisasi PLN terkait kelistrikan dan pihak UIN sebagai pelaksana kegiatan. Namun belakangan diketahui kegiatan itu tidak ada atau fiktif serta tidak ada pertanggungjawabannya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...