News

Kenaikan Upah 8,03 Persen Disebut Tak Layak, Ini Hitungannya!

Penolakan buruh atas kenaikan upah yang berdasar PP 78 tahun 2015 | Foto: koranperdjoeangan.com

JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menganggap kenaikan upah 2019 sebesar 8,03 persen yang menggunakan PP78/2015, masih belum menunjang kehidupan yang layak bagi buruh.

"Sebagai contoh DKI Jakarta. Jika mengacu pada PP 78/2015, maka UMP 2019 DKI 2019 Jakarta adalah sebesar Rp 3.940.972. Nilai upah tersebut untuk hidup di Jakarta tidak layak," kata Iqbal melalui keterangan resmi yang diterima IDNJurnal.com, Kamis (01/11/2018).

Iqbal pun merinci kalkulasinya sebagai berikut: Makan 3 kali sehari membutuhkan Rp 45.000. maka dalam 30 hari, total Rp 1,35 juta; Sewa rumah, biaya listrik, dan air dalam 1 bulan Rp 1,3 juta; dan trasportasi membutuhkan biaya Rp 500.000.

"Dari tiga item tersebut, sudah menghabiskan anggaran Rp 3.150.000. Ini adalah biaya tetap yang tidak bisa diotak-atik," ujarnya.

Setelah dikurangi kebutuhan di atas, sisa UMP 2019 adalah Rp 790.972. 

"Apa mungkin hidup di DKI dengan 790 ribu untuk beli pulsa, baju, jajan anak, biaya pendidikan dan lain-lainnya?" kata Iqbal.

Iqbal melanjutkan, angka Rp 3,9 juta tersebut juga tidak relevan diterapkan pada 2019 karena menggunakan data inflasi 2018 dan tidak menyertakan pertumbuhan ekonomi sebesar 5, 15 persen sebagai bagian yang juga sepatutnya dinikmati buruh.

Oleh karena itu, pihaknya meminta nilai upah 2019 di DKI sebesar Rp 4,2 juta. Ia mengatakan, "karena UMP 2019, dari KHL yang disepakati Dewan Pengupahan DKI ditambah pertumbuhan ekonomi nasional jadi sekitar Rp 4,2 juta,".



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...