Hukrim

4 Pengeroyok 'Bobotoh' Divonis 3-4 Tahun Penjara

sumber;internet

BANDUNG - Empat pengeroyok Haringga Sirla divonis tiga hingga empat tahun penjara. Keempatnya yang masih di bawah umur itu terbukti bersalah dan menyakinkan menganiaya suporter Persija tersebut hingga tewas.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus pengeroyokan yang menewaskan suporter Persija Haringga Sirla di ruang anak PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (6/11/2018).

Sidang dibagi dalam dua sesi. Sesi pertama menghadirkan terdakwa SH (16), AR (15) dan TD (17). Selama pembacaan fakta persidangan, ketiganya yang mengenakan koko putih dan peci hitam terus tertunduk, sambil terisak menahan tangis.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Suwanto menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 170, juncto pasal 55 ayat (2) ke-3 KUHPidana, juncto UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan hukuman terhadap anak satu (SH) hukuman empat tahun penjara, anak dua (AR) hukuman empat tahun, dan anak tiga (TD) hukuman tiga tahun enam bulan penjara," kata Suwanto dalam putusannya.

Sebelum membacakan amar putusannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan sebagai bahan pertimbangan.

Pertimbangan memberatkan yaitu perbuatannya meresahkan masyarakat, memperburuk citra suporter sepakbola, dan menimbulkan kesedihan serta duka mendalam bagi keluarga korban. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, berjanji tidak akan mengulanginya, masih muda.

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Bandung yakni lima tahun untuk anak SH dan AR, serta tuntutan empat tahun untuk TD. Atas putusan tersebut, baik pelaku anak, tim kuasa hukumnya serta JPU sama-sama mengambil sikap pikir-pikir.

Dalam sidang sesi kedua, pelaku lainnya AF (16) juga terbukti bersalah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dakwaan kedua yakni pasal 170. Vonis lebih ringan dari tuntutan JPU 3,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara," kata Suwanto.

Sebelumnya dua pengeroyok Haringga yang juga masih di bawah umur divonis 3 dan 3,5 tahun.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...