Hukrim

Gara-gara Film Porno, Bocah 13 Tahun Cabuli Temannya

ilustrasi (sumber;internet)

MAKASSAR - AN, Bocah 13 tahun di Kabupaten Bantaeng, Sulsel melakukan pencabulan kepada seorang anak akibat terpengaruh film porno. Dia melakukan aksi ini di dekat sekolahnya.

"Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap di kebun tidak jauh dari dari sekolah korban. Dia mengaku terpengaruh karena sering nonton film film porno," kata Humas Polres Bantaeng, Bripka Sandi, Rabu (8/11/2018).

Korban yang merasa dicabuli kemudian melaporkan pelaku AN kepada keluarganya dan kemudian melaporkannya kepada polisi. 

"Kita telah melalukan interogasi awal atas kasus ini dan karena korban dan pelaku masih di bawah umur," sebut dia.

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa pelaku mendapatkan akses video porno dari handphone kakaknya yang masih berstatus SMU. Diam-diam, pelaku sering menonton film dewasa saat diminta membeli pulsa.

Dikatakannya, pelaku bertemu dengan korban saat hendak berangkat ke sekolah. Di jalan, pelaku meminta korban untuk bolos dan ikut bersamanya.

"Korban mendapatkan ancaman kalau tidak ikut akan dipukul. Korban lalu dibawa ke sebuah ladang dekat sekolah. Di sana dia diminta buka celana," terangnya.

Namun, beruntung aksi ini dapat digagalkan setelah seorang penduduk melintas dan melihat aksi ini. Saat itu, disebutkan pelaku bahkan juga telah membuka pakaiannya.

"Tapi untungnya tidak terjadi penetrasi dan gagal. Korban bersama keluarganya pun langsung melapor ke polisi," kata dia.

Sementara itu, korban saat ini dalam pengawasan unit PPA Polres Bantaeng. Pelaku diganjar Pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 perlindungan anak.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...