Hukrim

Mau Ikut Lelang 65 Sepeda Motor Pemko, Ini Jadwalnya

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru segera melelang 65 unit kendaraan roda dua. Hal tersebut diakui Plt Kepala BPKAD Kota Pekanbaru, Syoffaizal melalui Kabid Aset, Defino Efka, Rabu (14/11/2018). 

"Sesuai jadwal dari Kantor Lelang Negara, lelang kendaraan roda dua akan digelar tanggal 22 November mendatang," kata Defino, Rabu (14/11/2018).

Ia menyebutkan, pihaknya telah melengkapi semua syarat administrasi lelang kendaraan roda dua yang tercatat asetnya milik Pemko Pekanbaru. Lelang digelar secara terbuka, sehingga seluruh elemen masyarakat memiliki hak yang sama dalam mendapatkan aset negara ini. 

Terkait dengan kondisi kendaraan yang akan dilelang, tambah Defina, memang tidak semuanya sempurna. Karena itu, Defino mempersilakan masyarakat yang ingin mengikuti lelang melihat langsung kondisi motornya. 

"Kondisi barang ya rongsokan. Kalau diperbaiki susah juga lah. Barangnya sudah terduduk. Tentu perlu biaya yang besar juga jika diperbaiki. Jika mau lihat itu ada di Kantor Walikota samping gedung Satpol PP Pekanbaru," ujarnya.

Defino mengakui, sebelumnya jumlah kendaraan roda dua yang akan dilelang mencapai ratusan. Namun, setelah dicek kembali, masih banyak kendaraan yang layak dan digunakan OPD di lingkungan Pemko Pekanbaru.

"Awalnya memang ratusan. Tapi setelah dicek ulang, jumlah kendaraan yang akan dilelang 65 unit. Jadi selebihnya, tentu kita manfaatkan kembali, apalagi pemko tidak memiliki anggaran untuk pembelian unit sepeda motor baru," tegasnya.

Saat disinggung adakah syarat khusus bagi masyarakat yang ingin mengikuti proses lelang tersebut, Defino hanya menjawab singkat.
"Syaratnya tentu KTP dan uang jaminan 20 persen dari harga perkelompok sepeda unit tersebut," pungkasnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...