Hukrim

Hari Ini Najib Razak Disidang, Ini Pasal yang Akan Menjeratnya

Eks Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. (sumber;internet)

KUALA LUMPUR - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak yang ditangkap komisi anti-korupsi hari ini diperkirakan bakal dijerat pasal berlapis dalam sidang tuntutan hari ini, Rabu (4/7/2018).

Komisi Anti-Korupsi Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) mengatakan mantan Perdana Menteri Najib Razak akan menghadapi sidang tuntutan terkait keterlibatannya dalam skandal mega korupsi lembaga investasi 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Dalam jumpa pers singkat, gugus tugas SPRM soal 1MDB memaparkan bahwa Najib akan menghadapi sidang dakwaan di Pengadilan Kuala Lumpur.

Kepada Malaysiakini, sumber pengadilan memaparkan mantan PM selama 2008-2018 itu kemungkinan dijerat pasal berlapis.

"Dia [Najib] bisa dijerat di bawah Pasal 409 KUHP terkait Pelanggaran Kepercayaan (CBT) dan Pasal 23 dari Undang-Undang Anti-Korupsi," kata sumber tersebut, Selasa (3/7).

Selain dua pasal itu, Najib juga kemungkinan dijerat Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, Anti-Pembiayaan Terorisme, dan Undang-Undang Aktivitas Tidak Sah 2001 (Amla)

Jika terbukti melanggar CBT, Najib terancam hukuman dua sampai 20 tahun penjara, hukuman cambuk, dan denda material.

Sementara itu, jika Najib terbukti melanggar Pasal 23 Anti-Korupsi, pria 64 tahun itu akan dijerat lebih dari 20 tahun penjara dan denda material lima kali lipat lebih besar dari jumlah dana yang diselewengkanya.

Najib ditangkap oleh SPRM di kediamannya di Jalan Duta, Kuala Lumpur, pada sore ini sekitar pukul 15.00 waktu lokal.

Penangkapan Najib dilakukan setelah SPRM memeriksa dia dua kali dan sang istri, Rosmah Mansour, sejak Mei lalu. Mantan wakil Najib saat masih menjabat sebagai PM, Ahmad Zahid Hamidi juga telah diperiksa SPRM untuk kedua kalinya hari ini.

Nama Najib terus menjadi sorotan setelah kalah pemilihan umum 9 Mei lalu. Dia diduga menyelewengkan dana 1MDB sebesar US$700 juta ke rekening pribadinya. 

Dana itu diduga berkaitan dengan penyalahgunaan US$4,5 miliar uang negara oleh 1MDB, lembaga yang didirikannya 2008 lalu.

Kasus 1MDB telah merongrong Najib sejak pertama kali mencuat sekitar 2015 lalu. Saat itu, The Wall Street Journal edisi Agustus 2015 memuat artikel berisi dugaan aliran dana sebesar US$700 juta ke rekening pribadi Najib dari 1MDB.

Sejak masih berkuasa, Najib terus berkilah bahwa dirinya tak pernah terlibat skandal mega korupsi ini. Dia bahkan sempat menghentikan penyelidikan 1MDB dengan memecat sejumlah hakim dan penyidik SPRM.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...