Hukrim

Selamat! 540 Napi di Riau Terima Remisi Natal, 11 Langsung Bebas

Ilustrasi. (sumber;internet)

PEKANBARU -  Ada 540 narapidana (Napi) di Riau mendapatkan remisi natal 2018. Dari jumlah tersebut ada 11 napi yang langsung bebas.

"Remisi itu diberikan kepada 540 Napi yang ada di Lapas yang ada di Riau. Dari jumlah itu, ada 11 napi yang langsung bebas," kata Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau, M Diah kepada wartawan, Rabu (26/112/2018).

Dian menjelaskan, dari 11 napi yang langsung bebas bukan merupakan perkara korupsi. Mereka yang langsung bebas dalam tindak pidana.

"Remisi natal dan tahun baru ini warga binaan Lapas Klas II A Bangkinang, Kabupaten Kampar paling banyak dapat Remisi. Ada 81 warga binaan yang dapat remisi. Untuk Lapas Klas II A Pekanbaru, ada 78 warga binaan," kata Diah.

Sementara itu, Kalapas Klas II A Pekanbaru, Yulius Sahruzah mengatakan dari 78 warga binaannya yang dapat remisi ada 1 orang yang mestinya langsung bebas. Hanya saja karena napi tersebut menjalani hukuman subsidair sehingga bebasnya tertunda.

"Napi tersebut harus menunggu dua bulan lagi baru bisa bebas. Ini karena masih menjalani hukuman subsidair," kata Yulius.

Menurutnya, remisi yang diterima para napi ada yang 15 hari sampai 2 bulan. Remisi diberikan kepada warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

"Remisi diberikan kepada napi yang dinilai berkelakuan baik dan memenuhi ketentuan lainnya," tutup Yulius.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...