Dunia

Menunggu 40 tahun, Akhirnya Keadilan Datang di Kamboja

sumber;internet

KAMBOJA - Empat puluh tahun setelah sekitar 1,7 juta orang dibunuh di masa rezim Khmer Merah di Kamboja, pengadilan internasional buat pertama kali digelar untuk dua pemimpin senior rezim yang tersisa. Keduanya dinyatakan bersalah dengan dakwaan genosida atau pembunuhan massal dan dijatuhi hukuman seumur hidup.

Selama satu dekade pengadilan mengalami proses panjang dari mulai mendengar kesaksian ratusan orang hingga mengumpulkan sejumlah dokumen yang menggambarkan bagaimana rezim Pol Pot membunuh rakyat dengan kekejaman luar biasa sampai kemudian muncul istilah ladang pembantaian.

Selain dibunuh, banyak rakyat Kamboja juga kelaparan sampai mati akibat kebijakan Khmer Merah yang menjalankan percobaan sistem totalitarian di sektor pertanian.

Dilansir dari laman the Wall Street Journal, Sabtu (17/11/2018), dalam pengadilan di Ibu Kota Pnom Penh kemarin, dinyatakan wakil Pol Pot sekaligus kepala ideologi, Nuon Chea, 92 tahun, dan mantan kepala negara Khieu Samphan, 87 tahun, bersalah atas perbuatan genosida yang terutama menargetkan kelompok minoritas muslim siam, dan orang Vietnam.

Kedua terdakwa sebelumnya tengah menjalani hukuman penjara seumur hidup karena membuat rakyat Kamboja mengungsi dan penghilangan massal, namun pada pengadilan kemarin buat pertama kalinya kedua pemimpin Khmer itu dinyatakan melakukan genosida di era 1970-an dan melanggar hukum internasional. Kedua terdakwa menyangkal mereka melakukan genosida.

Pengadilan juga sebelumnya menjatuhkan vonis kepada komandan internal Kaing Guek Eav atau Kamerad Duch, dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menjalankan kamp penjara S-21 yang membuat ribuan orang tewas disiksa dan dieksekusi. Dia dinyatakan melakukan kejahatan kemanusiaan.

Pol Pot sendiri meninggal pada 1998 dalam keadaan buron
Banyak kalangan di Kamboja menilai persidangan berjalan sangat lambat dengan menghabiskan dana sampai lebih dari USD 300 juta. Pengacara Nuon Chea dan Khieu Samphan menyebut pengadilan ini berat sebelah. Pengamat juga menyatakan pemimpin Kamboja saat ini, Perdana Menteri Hun Sen, dulunya adalah komandan Khmer Merah sebelum membelot ke pasukan Vietnam.

Keputusan pengadilan kemarin seolah memberi peluang untuk menjatuhkan sanksi kepada para pelaku genosida di mana pun, termasuk di Myanmar dan Sudan.

"Keputusan pengadilan hari ini memperlihatkan, dalam kasus serumit apa pun, para pelaku genosida masih memungkinkan dihukum," kata Frederick Rawski, direktur program Asia Pasifik di International Commission of Jurists.

Tim penyelidik PBB Agustus lalu mengatakan panglima militer Myanmar dan beberapa petinggi tentara harus didakwa atas genosida terhadap muslim Rohingya. PBB menyebut sedikitnya 10 ribu orang tewas dibunuh sejak Agustus tahun lalu dan lebih dari 700 ribu orang Rohingya ke Bangladesh.

Myanmar membantah semua dakwaan itu. Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi berulang kali mengatakan pasukan militer hanya membalas serangan teroris. Myanmar juga menolak bekerja sama dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) dengan alasan mereka bukan negara anggota. ICC berkukuh mereka punya wilayah yurisdiksi karena Bangladesh adalah negara anggota.

Pada 2009 ICC juga mendakwa Presiden Sudan Omar al-Bashir atas kejahatan kemanusiaan dan genosida terhadap penduduk di sebelah barat daya Darfur. Namun Bashir dan enam pejabat lainnya yang didakwa belum juga ditangkap dan masih bisa bepergian ke luar negeri.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...