Politik

Dukung Jokowi, Mendagri Hanya Minta Gubri Menegur 10 Kada di Riau

sumber;internet

PEKANBARU - Deklarasi dukungan 10 kepala daerah di Riau kepada Joko Widodo akhirnya berbuntut sanksi. Bukan sanksi hukum, mereka hanya diberikan teguran oleh Gubernur Riau. 

Hal tersebut sesuai dengan surat Mendagri Nomor 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018. Dalam surat tersebut, Mendagri berkesimpulan bahwa 10 Kepala Daerah di Provinsi Riau telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kada di Riau tersebut disebut salah dalam menggunakan jabatan Bupati/Walikota untuk mendukung hal berbau politik. 

Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri tertanggal 6 November 2018.

"Hasil kajian Sentra Gakkumdu, 10 kada di Riau itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sebagaimana yang tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017. Namun mereka semua terbukti melanggar UU nomor 23 tahun 2014. Jadi sanksinya diserahkan ke Kemendagri. Mendagri memutuskan itu," terang ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan melalui siaran persnya, Kamis (27/12/2018).

Sebelumnya, 10 orang Kepala daerah di Riau yaitu Walikota Pekanbaru, Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir dan Walikota Dumai, melakukan deklarasi dan pernyataan dukungan terhadap Joko Widodo yang merupakan salah satu peserta Pilpres 2019 pada tanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah Hotel di Pekanbaru.

Terkait dengan instruksi untuk menegur mereka kepada Gubri, itu melihat dari Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 yang menjelaskan bahwa "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten dan kota.

"Bawaslu menghimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral. Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel-embel jabatan dalam pemberian dukungan," tegas Rusidi.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...