Ekonomi

Kenaikan Gaji ASN, Pemko Tunggu Juknis Kemenkeu

ilustrasi (sumber;internet)

PEKANBARU - Pemerintah pusat menetapkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) naik lima persen. Kenaikan tersebut disebut berlaku per Januari 2019. Meski begitu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar bisa dibayarkan hak tersebut.

Hal tersebut dibenarkan Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, Basri, Kamis (10/1/2019).

"Alhamdulillah, Januari 2019 gaji ASN naik sebesar lima persen dari gaji pokoknya. Tapi kita masih menunggu juknis dari Kemenkeu untuk membayarkannya," jelas Basri di kantor Walikota Pekanbaru.

Meski saat ini Juknisnya diterima, kemungkinan juga tidak pada Januari ini bisa dibayarkan. "Biasanya jika tidak ada kendala penerapan, ya dilakukan pada April 2019. Jadi pembayaran Januari hingga maret akan di rapel," jelas Basri.

Diungkapkan Basri,  dengan naiknya gaji sebesar lima persen, ada peningkatan dana alokasi umum (DAU) Kota Pekanbaru sebesar Rp 70 miliar untuk tahun 2019.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...