JAKARTA - Jika melihat pemberitaan mengenai penguburan jenazah pasien COVID-19, maka kita akan melihat peti mati. Ya, tindakan tersebut mesti dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang dikeluarkan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Jenazah pasien penyakit infeksi, termasuk di dalamnya COVID-19, memang mendapat perlakuan khusus. Jenazah dengan penyakit seperti ini tak bisa sembarangan dikuburkan untuk meminimalisir penyebaran virus dari tubuhnya.
Pada pasien COVID-19, Direktur Utama RSI Jakarta Sukapura-Muhammadiyah COVID-19 Command Center Dokter Umi Sjarqiah, Sp.KFR, MKM, menerangkan, sebelum akhirnya jasad dimasukan ke peti, ada prosedur panjang yang harus dilakukan petugas pengelola jenazah.
"Semua harus mewaspadai apa-apa yang ada di sekitar jenazah pasien COVID-19 dengan prinsip-prinsip desinfeksi yang berlaku," katanya di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Jakarta, belum lama ini.
Lalu, apa saja yang harus dilakukan sebelum jenazah dimasukan ke dalam peti?
Hal pertama yang harus dilakukan tentu memandikan jenazah dengan prinsip disinfektan yang benar. Kemudian penanganan jasad jenazah pasien COVID-19.
"Bungkus jenazah dengan plastik, lalu kain kafan, dan plastik lagi. Jika sudah jasad dimasukan ke dalam kantung jenazah, baru setelah itu masukan ke dalam peti. Begitu susunannya dan ini harus diketahui masyarakat semua," terang dr Umi.
Berikut beberapa hal penting selama pengurusan jenazah pasien COVID-19:
1. Cuci tangan 6 langkah
2. Memakai sarung tangan
3. Memakai masker
4. Memakai kacamata serta penutup kepala
5. Gunakan gaun dan sepatu alat pelindung diri
Di sisi lain, dr Umi pun menerangkan, poin-poin tersebut harus dilakukan keluarga dari jenazah yang melakukan takziah. "Kami sarankan tidak mendekat ke liang lahat jenazah, bahkan jika bisa lakukan takziah melalui daring (online)," tambahnya.*