Hukrim

Berharap Aher Datang, KPK : Kooperatif dan Jangan Mempersulit

sumber;internet

JAKARTA - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali absen sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta. KPK pun bakal memanggil ulang Aher dan memintanya tak mempersulit rencana pemeriksaan.

"KPK akan menyiapkan panggilan kedua sesuai hukum acara yang berlaku. Kami harap, yang bersangkutan dapat hadir, kooperatif, dan tidak justru berisiko mempersulit rencana pemeriksaan sebagai saksi yang merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (7/1/2019).

Dia menyatakan KPK telah mengirim surat panggilan dan diterima oleh seseorang bernama Yogi. Menurut Febri, KPK juga telah berupaya menghubungi Aher, tapi tak direspons.

"KPK memastikan telah mengirimkan surat panggilan ke rumah yang bersangkutan di Jalan Otto Iskandar Dinata di Bandung. Surat tercatat diterima oleh seorang bernama Yogi di rumah tersebut pada tanggal 29 Desember 2018. Alamat ini adalah alamat yang sama dengan pengiriman surat sebelumnya yang sudah diterima saksi," ucapnya.

"KPK juga telah menghubungi nomor telpon genggam saksi, namun tidak direspons. Sejak minggu lalu, kami juga sudah sampaikan rencana pemanggilan sebagai saksi," sambung Febri.

Aher sempat dipanggil sebagai saksi untuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin pada 20 Desember 2018 tapi tak hadir. KPK kembali memanggil Aher hari ini, namun Aher lagi-lagi absen.

Saat panggilan pertama, Aher mengatakan surat yang ditujukan kepadanya salah alamat. Dia mengaku siap diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek Meikarta.

"Pasti sebagai warga negara yang baik, ketika saya dipanggil KPK pasti datang. Apalagi klarifikasi kewenangan saya saat saya jadi gubernur," ujar Aher, Kamis (20/12/2018).

Dalam kasus ini, ada sembilan orang yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka, termasuk Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin. Dari sembilan tersangka itu, ada empat orang yang kini telah masuk ke proses persidangan, yaitu Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi. 

Nama Aher sendiri muncul dalam dakwaan terdakwa kasus dugaan suap Meikarta, Billy Sindoro, dan kawan-kawan. Aher disebut mengeluarkan keputusan nomor 648/Kep.1069- DPMPTSP/2017 tentang Delegasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi. Dalam surat itu, Gubernur Aher mendelegasikan pelayanan dan penandatanganan rekomendasi untuk pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta di daerah Kabupaten Bekasi kepada Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Jawa Barat.

Lalu Dinas PMPTSP Jawa Barat mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Bupati Neneng, yang intinya Pemprov Jawa Barat akan memberikan rekomendasi dengan catatan beberapa hal yang harus ditindaklanjuti Pemkab Bekasi sesuai dengan rapat pleno BKPRD Jawa Barat. *



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...