Hukrim

Pria yang Tampar Presiden Prancis Dihukum 4 Bulan Penjara

sumber;internet

PARIS - Pria yang menampar Presiden Prancis, Emmanuel Macron, dijatuhi hukuman 4 bulan penjara pada Kamis. Pria 28 tahun yang menggambarkan dirinya sebagai "patriot" sayap kanan ini juga menerima hukuman jangka panjang.

Menyadur NPR Jumat (11/6/2021), pria bernama Damien Tarel ini dilarang memegang jabatan publik di Prancis dan memiliki senjata selama lima tahun ke depan.

Selama persidangan pada hari Kamis, Tarel bersaksi bahwa serangan itu bersifat impulsif dan tidak direncanakan. Hal itu murni didorong oleh kemarahannya atas 'penurunan' Prancis.

Tarel duduk tegak dan tidak menunjukkan emosi ketika pengadilan di kota tenggara Valence memvonisnya atas tuduhan kekerasan terhadap seseorang yang memiliki otoritas publik.

Dia dijatuhi hukuman empat bulan penjara dan dijatuhi hukuman percobaan 14 bulan tambahan. Tarel mengakui memukul presiden dengan tamparan yang agak keras.

"Ketika saya melihat penampilannya yang ramah dan berbohong, saya merasa jijik dan bereaksi keras," katanya kepada pengadilan.

"Itu adalah reaksi impulsif... Saya sendiri terkejut dengan kekerasan itu," ujar anggota gerakan protes ekonomi rompi kuning yang mengguncang kepresidenan Macron pada 2018 dan 2019 ini.

"Saya pikir Emmanuel Macron mewakili kemunduran negara kita," katanya. Pada penyelidik, dia berkata memegang keyakinan politik kanan atau ultra-kanan tanpa menjadi anggota partai atau kelompok.

Macron tidak akan berkomentar pada hari Kamis tentang persidangan, tapi mengatakan "tidak ada yang membenarkan kekerasan dalam masyarakat demokratis, selamanya."

"Mendapat tamparan ketika Anda pergi ke arah kerumunan untuk menyapa beberapa orang yang sudah menunggu lama bukanlah masalah besar," katanya dalam sebuah wawancara dengan penyiar BFM-TV.

"Kita tidak boleh membuat tindakan bodoh dan kekerasan itu lebih penting dari itu." Pada saat yang sama, ia menambahkan, "kita tidak boleh membuatnya dangkal, karena siapa pun yang memiliki otoritas publik berhak untuk dihormati."



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...