Hukrim

BC Pekanbaru 'Bakar' 6 Juta Batang Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok illgal di musnahkan. (sumber;internet)

PEKANBARU - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Pekanbaru memusnahkan lebih dari 6 juta rokok ilegal, Selasa, (8/5/2018).

Dalam acara pemusnahan yang digelar bertempat lapangan Dinas Pemadam Kebakaran Kecamatan Tenayan Raya tersebut, hadir langsung Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Prijo Andhono.

Seusai menggelar acara pemusnahan, Prijo menerangkan selain rokok ilegal, juga terdapat beberapa barang ilegal lainnya. Seperti pakaian bekas, alat peraga kesehatan, serta beberapa makanan dan minuman ilegal.

"Barang ini merupakan hasil penindakan atas pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan cukai sampai dengan April 2017. Barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi Milik Negara (BMN) yang kemudian diusulkan untuk dimusnahkan," jelasnya.

Terkait lamanya barang-barang tersebut dimusnahkan, Prijo menjelaskan hal tersebut dikarenakan lamanya suatu barang sitaan diproses hingga diperbolehkan untuk dimusnahkan.

Prijo menjelaskan, adapun barang-barang yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP B Pekanbaru dari berbagai tempat yang berada di bawah pengawasan.

"Barang-barang didapat dari hasil tindakan pengiriman luar negeri di Kantor Pos Indonesia, kargo, maupu pelabuhan," cakapnya lagi

Dari hasil pemusnahan ini, diperkirakan nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.775.002.000. Sedangkan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp1.980.839.200. Dengan rincian kerugian cukainya sebesar Rp1.925.945.200 dan kerugian kepabeanan sebesar Rp54.894.000," pungkasnya.

"Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran di bidang cukai, seperti pelekatan pita cukai palsu, pelekatan pita cukai bekas, pelekatan pita cukai yang bukan peruntukannya, dan rokok tanpa pita cukai. Selain itu, ada juga barang-barang yang melanggar peraturan larangan dan pembatasan (lartas) yang mengakibatkan barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perizinan.

Berikut jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan:
1. 6.057.508 batang hasil tembakau berupa rokok SKM dan SPM
2. 797 karung pakaian bekas
3. 50 karton tusuk gigi
4. 118 unit alat peraga kesehatan
5. 15 paket alat kesehatan dan obat-obatan
6. 1 kemasan spare part
7. 1 kemasan Liquid NOS
8. 25 kemasan Lubricating Non DG
9. 6 kemasan Ship Spare
10. 2 bilah Pedang
11. 10 kemasan Kurma
12. 1 unit Alat Metal Detector
13. 10 kemasan Mie
14. 1 kemasan Bubuk Teh Hijau
15. 2 kemasan Minuman.



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...