Hukrim

Demi susu anak, Ibu ini Nekat Jual Sabu

ilustrasi (sumber;internet)

TANGERANG - DJ (32), warga Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi. Dia nekat mengedarkan sabu demi mendapatkan uang untuk membeli susu anaknya.

DJ mengaku pekerjaan itu atas perintah rekannya David yang kini buron. Untuk setiap transaksi sabu yang berhasil dijual, DJ dijanjikan upah sebesar Rp 100.000.

"Kami amankan selaku kurir, DJ Ibu satu anak, di rumahnya hendak bertransaksi sabu," ucap Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Kemarin.

Dari pengakuan tersangka DJ, dirinya baru menjalani profesi sebagai kurir narkoba satu kali. Sebab penghasilan sang suami tak mencukupi kebutuhan si buah hati.

Polisi menyita dua bungkus plastik klip bening berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Namun nahas, sebelum bertransaksi dia ditangkap polisi dengan bukti dua paket sabu siap edar.

"Bandar berinisial D kami tetapkan sebagai DPO," jelas Uka

Atas perbuatannya, pelaku DJ disangkakan Pasal 114 dan 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sanksi penjara 12 tahun.

"Untuk barang bukti kami masih hitung," kata Uka.

Untuk setiap transaksi sabu yang berhasil dijual, DJ mendapat upah sebesar Rp100 ribu dari tersangka DPO David.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...