News

BPKAD Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Dana Kelurahan

PEKANBARU - Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018, pemerintah pusat akan memberikan anggaran Kelurahan. Khusus di Kota Pekanbaru, pusat mengalokasikan Rp30 Miliar tahun ini. 

Guna pemanfatan yang benar, Pemko Pekanbaru melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggelar sosialisasi  Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang digelar di Hotel Premier Kota Pekanbaru, Selasa (12/2/2019). 

Kegitan yang dihadiri seluruh Camat dan Lurah di lingkungan Kota Pekanbaru, Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemendgri DR Moch Ardian N MSi dan Kasubdit Fasilitasi Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kemdagri DRs Sofyan MSi didapuk sebagai pembicara. 

Walikota Pekanbaru DR H Firdaus ST MT, mengingatkan lurah dapat memaksimalkan anggaran tersebut untuk membangun sarana dan prasarana ditempatnya. Selain itu, alokasi ini juga dapat disingkroniasaikan dengan program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) yang sudah dulu dilakukan Pemko Pekanbaru. 

"Program ini serupa dengan program yang lebih dahulu kita laksanakan, yaitu PMBRW. Jadi tinggal melaksanakanya saja. Dan saya kira tentu lebih maksimal hasilnya nanti. Dengan program ini juga tentu diharapkan peran serta masyarakat dapat lebih aktif," ujar Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus ST MT, Selasa (12/2/2019) di Pekanbaru. 

Sebagaimana diketahui, untuk program PMBRW, Pemko Pekanbaru sudah mengelontorkan Rp44, 731 Miliar tahun lalu. Anggaran tersebut mayoritas digunakan untuk membangun sarpras di kawasan RW atau kelurahan. Melihat kondisi saat ini, Firdaus mengaku harusnya lurah sudah memahami dalam pemanfaatan anggaran pusat tersebut. 

Sementara itu, Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru, Soffaizal menjelaskan kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi dan pemahaman kepada aparatur pemerintahan terutama Lurah dan Camat tentang Permendagri Nomor 130 tahun 2018.

"Hal ini dilakukan agar proses pelaksanaan dan pengelolahan keuangan kegiatan pembangunan saraba dan prasarana kelurahan dan pemberdayaaan masyarakat kelurahan dapat segera dimplementasikan,"ujarnya.

Dana kelurahan diantaranya bisa berupa pengadaan pembangunan sarana dan prasarana pemukiman, transportasi seperti jalan poros kelurahan hingga sarpras kebudayaan.

"Dana kelurahan juga bisa digunakan untuk pemeliharaan drainase, pembuangan dan pengolahan sampah, pemmbuatan sumur resapan, pengolahan limbah, posyandu, dan alat pemadam kebakaran portable, hingga penerangan," bebernya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...