News

Kim Jeong Hoon Dituduh Pernah Paksa Kekasih Gugurkan Kandungan

Kim Jeong Hoon. (sumber;internet)

SEOUL - Aktor terkenal Korea Selatan, Kim Jeong Hoon sedang menjadi soorotan. Ia dikabarkan memaksa mantan kekasihnya untuk menggugurkan kehamilannya. Ia meminta hal tersebut dengan alasan menjaga citranya sebagai artis. Kabarnya, mantan kekasihnya tak tinggal diam, dan menuntut Kim Jeong Hoon. 

Kabar ini langsung menghebohkan dunia hiburan Korea. Maklum, Kim Jeong Hoon yang populer lewat perannya sebagai Pangeran Lee Yul di drama Princess Hours ini dikenal dengan imejnya yang baik dan tenang. 

Kabar ini langsung menimbulkan pro dan kontra. Pihak Kim Jeong Hoon tak tinggal diam. Manajeman Kim Jeong Hoon, Creative Kwang langsung meluruskan masalah tersebut. 

"Setelah mendengar kehamilan wanita itu melalui temannya, Kim Jeong Hoon beberapa kali mengatakan bahwa ia akan bertanggung jawab membesarkan anaknya, jika bayi itu memang anaknya," tulis perwakilan aktor tersebut seperti dilansir dari Asiaone. 

Hanya saja, katanya dari pembicaraan tersebut, tak ada kata sepakat di antara mereka. Keduanya selalu terlibat perbedaan pendapat.

Media Korea melaporkan bahwa wanita yang diduga mantan kekasih Kim Jeong Hoon mengajukan gugatan sejak 21 Februari 2019 lalu. Selain memaksa untuk mengugurkan kandungan, Kim Jeong Hoo juga tak memberikan uang seperti yang dijanjikan.

"Ia berjanji akan memberikan uang 10 juta won (Rp125 juta) untuk uang jaminan rumah dan sewa bulanan, tetapi memutuska hubungan dengan saya setelah memberi uang saya 1 juta won (RP12 juta)," tulis wanita yang dirahasiakan namanya itu. 

Dalam dokumen, wanita tersebut tetap meminta sisa uangnya sebesar 9 juta won untuk uang jaminan dan sewa rumah per bulannya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...