News

Gubri Keluarkan Instruksi PPKM Berbasis Mikro

sumber;internet

PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengeluarkan Instruksi Nomor: 148 /INS/HK/2021 yaitu berkaitan tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro di tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan tingkat RT, RW yang berpotensi menularkan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Demikian disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Riau, Chairul Riski di Pekanbaru, Selasa (3/8/2021).

"Instruksi yang keluarkan Pak Gubernur dalam rangka penanganan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua," katanya. 

Selain itu, lanjut Riski, Instruksi Gubernur Riau juga menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19. 

"Instruksi Gubernur Riau itu ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Provinsi Riau, dan Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021," jelasnya. 

"Pada saat Instruksi Gubernur Riau ini mulai berlaku maka Instruksi Gubernur Riau Nomor : 143/INS/HK/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis Mikro ditingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan tingkat RW, RT yang berpotensi menularkan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujarnya. 

Adapun isi dari Instruksi Gubernur Riau yang tertuju kepada Bupati/Walikota se-Riau diantaranya yaitu: Pertama, Walikota Pekanbaru menetapkan dan mengatur PPKM Kriteria Level 4 (empat) di wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021. 

Kedua, sebelas Kabupaten/Kota lainnya Menetapkan dan mengatur PPKM kriteria level 3 pada kabupaten/kota wilayahnya dengan memperhatikan situasi pandemi mulai tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021.

Ketiga, Walikota sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Ketiga dan Diktum Ketujuh Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalirnantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Keempat, Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud Diktum kedua mengatur dan melaksanakan PPKM dengan mempedomani Diktum Kesembilan dan Ketiga belas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Serta mengoptimalkan Pasko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Kelima, untuk efektifitas pelaksanaan PPKM sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dan diktum kedua selanjutnya mempedomani Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...