News

Masih Ada Keluarga Korban Lion Air JT 610 Belum Terima Kompensasi

Ilustrasi.(sumber;internet)

JAKARTA - Lima bulan telah berlalu sejak kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang yang menewaskan 189 orang pada 29 Oktober tahun lalu, tapi puluhan keluarga korban belum mendapatkan kompensasi karena menolak menandatangani kesepakatan yang disuguhkan Lion Air.

Neuis Marfuah, warga Bandung, Jawa Barat, yang kehilangan putrinya dalam insiden itu, mengatakan sampai kini keluarganya belum mendapat kompensasi dari Lion Air karena menolak menandatangani perjanjian yang disusun pihak Lion Air.

Meski Permenhub No. 77 Tahun 2011 mengatur bahwa maskapai penerbangan wajib memberikan kompensasi kerugian sebesar Rp 1,25 miliar per penumpang meninggal, Neuis mengatakan pihak Lion Air membuat syarat penerimaan kompensasi.

Ia menyebut perjanjian itu membuat klausul pelepasan hak keluarga korban untuk menuntut Lion, Boeing, dan beberapa rekanan Lion, setelah menerima kompensasi. Jika pihak keluarga sepakat dengan hal yang tercantum dalam klausul release and discharge itu, kata Neuis, Lion akan memberikan kompensasi sebesar Rp 1,3 miliar.

Neuis, mengatakan ia sempat berpikir untuk menandatangani perjanjian itu karena kesulitan finansial. Sejak kecelakaan itu, ujarnya, suaminya tidak dapat menyelesaikan kontrak kerja di luar negeri. Akibatnya, lanjut Neuis, hingga kini ia belum memiliki pekerjaan.

Meski begitu, Neuis, yang saat itu masih sangat terpukul dengan kepergian putrinya, merasa isi perjanjian itu begitu menekan.

"Perjanjian itu bukan 1-2 halaman, tapi banyak. Ibu baca 3 halaman enggak kuat, itu secara psikologis ibu merasa sangat tertekan sekali sehingga ibu batalkan waktu itu," kata Neuis.

"Karena dengan tanda tangan itu kita lepaskan hak kita untuk menggugat, menuntut apapun, kemanapun, sampai kapanpun, ke pihak mana pun."

Ia mengatakan banyak keluarga korban yang menuntut Lion untuk memberikan mereka Rp 1,25 miliar saja seperti yang diwajibkan Permenhub, tapi pihak maskapai itu menolak.

Irfan Sunardi, warga Jakarta, yang kehilangan istrinya dalam insiden itu, mengatakan perjanjian itu sulit dimengerti.

"Klausul release and discharge itu kata-katanya terlalu ribet dan tidak bisa dimengerti orang awam. Kalau dibaca berkali-kali bikin pusing yang baca," kata Irfan.

Sejauh ini, dari data yang diperoleh dari Anton Sahadi, seorang keluarga korban, diketahui bahwa kompensasi baru diterima keluarga dari 68 korban, sementara keluarga dari 71 korban lain membawa kasus ini ke meja hijau. Keluarga dari 27 korban disebut Anton siap menandatangani perjanjian, sementara keluarga 26 korban lain belum menyerahkan dokumen-dokumen lengkap untuk mendapat kompensasi.

Ia menjelaskan, ada tiga keluarga yang sudah menerima kompensasi tetap mengajukan gugatan melalui anggota keluarga lainnya.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...