Viral 

Pemutihan SIM Mati, Dirlantas Polda Metro: Itu Hoax!

informasi pemutihan sim ternyata HOAX. (sumber:internet)

JAKARTA - Beberapa hari ini beredar informasi mengenai pemutihan surat izin mengemudi (SIM) mati yang tersebar melalui media sosial maupun aplikasi chatinng. Dalam infomasi yang beredar dari satu selular ke selular lainnya tersebut dijelakan jika sim yang mati tidak perlu tes ulang. Apakah itu benar?

"Tidak benar, hoax itu. SIM yang mati atau masa berlakunya sudah habis tidak bisa diperpanjang. Pemohon wajib membuat SIM baru. Artinya ikut tes teori dan praktik lagi," terang Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra, Kamis (5/4/2018) 

Ditambahnya, tidak ada istilah pemutihan SIM mati. Yang ada adalah pemutihan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Namun untuk STNK tersebut ada jika pemerintah daerah yang memprogramkan. Halim mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai informasi hoax itu. 
Berikut informasi yang beredar itu:

"ADA PEMUTIHAN SIM.. Yg MATI.. Untuk Gol : ( SIM. A, B, C ) di POLWIL/polres Masing 2 Daerah.

Berlaku Mulai Tgl 2 - 07 April 2018.. TOLONG.. di BANTU Share Ya.. Agar yg MEMILIKI Sim Mati Bisa di Perbarui Tanpa MENGULANG Tes tulis & praktek Lagi..

Berlaku di Seluruh indonesia.. ????? ???????? ???????? ????".



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...