Hukrim

Pakaian Dalam Vanessa Angel Akan Diperlihatkan Jaksa dalam Persidangan

Sumbar;Internet

SURABAYA -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novan Arianto memastikan barang bukti celana dalam ungu milik Vanessa Angel (VA) akan disajikan di persidangan.

"Ya, memang ada barang bukti sprei dan baju dalam yang kita sita. Termasuk ada hp, karena ini berkiatan dengan elektronik ITE," terang Novanto, Kemarin.

Untuk handphone (Hp), lanjut Novanto, untuk menunjukkan bukti percakapan VA dengan teman-temannya atau yang berhubungan dengan prostitusi.

"Dari Hp kita ada bukti chat percakapan antara VA dan temen2nya itu. Nanti semuanya akan kita sajikan dalam persidangan selanjutnya pemeriksaan saksi," bebernya.

Ditanya apakah dalam Hp ada foto Vanessa yang masuk kategori pornografi? Novan enggan menjelaskan.

"Hehehe nanti, ini kan sifatnya asusila. Nanti aja kita kan belum sampai ke situ," pungkasnya.

Diketahui, Dua terdakwa muncikari prostitusi online Endang Siska (ES) dan Tentri Novanta (TN) menjalani sidang lanjutannya pada Senin (1/4/2019) di Pengadilan Negeri Kota Surabaya. Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan tersebut antara lain Vanessa Angel, Avriellya Shaqilla dan user Vanessa, Rian Subroto. Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jatim, Asep Maryono saat dikonfirmasi mengatakan, JPU dari Kejati Jatim telah menyiapkan 4 saksi fakta untuk kali ini. Salah satunya adalah VA, pihak yang dijual oleh ES dan TN.

ES dan TN merupakan terdakwa kasus muncikari prostitusi online yang terjerat Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.*



Loading...


[Ikuti IDNJurnal.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar

Untuk Berbagi Berita / Informasi / Peristiwa
Silahkan SMS ke nomor HP : 0813-6567-1385
atau email ke alamat : [email protected] / [email protected]
Harap camtumkan detail data diri Anda
Pengutipan Berita dan Foto, Cantumkan IDNJurnal.com Sebagai Sumber Tanpa Penyingkatan
Loading...